Dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka - WisataHits
Jawa Tengah

Dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka

Karanganyar (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo Kabupaten Ngargoyoso yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,16 miliar. .

“Setelah melakukan kasus tersebut, kami menemukan dua tersangka terlibat dalam dugaan korupsi, yaitu berinisial S sebagai kepala desa aktif Berjo dan EK, mantan direktur BUMDes Berjo,” kata kepala departemen kejahatan khusus dari Gilang Hidayatullah Kejari Tubagu Karanganyar saat jumpa pers di Karanganyar, Kamis.

Dia menjelaskan, penyidik ​​Kejari Karanganyar telah bekerja secara maraton selama dua bulan terakhir, termasuk mewawancarai 20 saksi dan dua ahli. Dari hasil penyidikan dapat disimpulkan dengan dua alat bukti yaitu dua orang tersangka.

“Ini tentu keterangan dari saksi-saksi yang tepat, keterangan ahli dan barang bukti yang mengakibatkan kerugian pemerintah sekitar Rp 1,16 miliar,” jelas Gilang.

Kasus tersebut kemudian dihentikan untuk mengidentifikasi tersangka S dan EK.

“Saksi dan dua tersangka akan kami panggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (20/9). Jika syarat obyektif dan subyektif terpenuhi, kedua tersangka akan segera ditangkap,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kerugian negara adalah hasilnya markup Pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda berupa kolam renang, tempat parkir, wahana hiburan rubah terbang, dan lain-lain, untuk kepentingan pribadi subjek data.

Mengenai peran tersangka, Gilang belum bisa memberikan rincian karena merupakan bahan penyidikan. Penyidik ​​Kejari Karanganyar akan memanggil kedua tersangka untuk mengusut kasus tersebut dan mengungkap peran masing-masing pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman penjara antara empat sampai 20 tahun.

Source: jateng.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button