Soal dampak subsidi upah kenaikan harga BBM, ini penjelasan BP Yamsostek - WisataHits
Yogyakarta

Soal dampak subsidi upah kenaikan harga BBM, ini penjelasan BP Yamsostek

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendesak perusahaan untuk memastikan kebutuhan penerima subsidi upah (BSU) yang dikenakan sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar (BBM).

Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dan pedoman penyaluran BSU. “Kebijakan ini terkait dengan beberapa kementerian. Kami siap memberikan datanya,” ujarnya, Senin (9/5/2022) saat menghadiri Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jogja.

BACA JUGA: BBM Naik, Payback Pariwisata Pansela Tak Naik. Untuk itu, pemerintah daerah…

Wakil Direktur BP Jamsostek Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, pihaknya sudah dua kali mendistribusikan BSU dan menjadi mitra pemerintah dalam hal penyediaan data. Meski demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada informasi mengenai rencana penyaluran BSU tahap ketiga.

“Kami mendukung program pemerintah ini. Kami menghimbau kepada perusahaan agar dapat memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Misalnya memastikan laporan penggajian akurat, patuh dalam membayar iuran, tidak menunggak dan pemutakhiran data,” ujarnya.

Update data dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsotek Handphone). Kepala BPJamsostek Cabang Jogja, Teguh Wiyono, menambahkan pihaknya bekerja sama dengan bagian sumber daya manusia dan kejaksaan. Pemerintah Daerah DIY, kata Teguh, telah mengeluarkan sanksi administratif bagi yayasan yang tidak patuh karena tidak mendaftarkan yayasan dan karyawannya.

“Sanksi itu dijatuhkan Juli lalu. Kami berharap dengan kerja sama pengawasan ini, pengusaha mematuhi aturan BPJamsostek,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri mengatakan, seluruh pengurus dan dewan pengawas BPJamsostek langsung turun ke bawah untuk menyambut dan melayani peserta pengajuan klaim di kantor cabang. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2022.

Menurut data BPJamsostek, hingga semester I 2022, jumlah permohonan program JKK, JKM, JHT dan JP yang diajukan peserta sebanyak 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat Rp 25,12 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021), jumlah kasus telah meningkat sebesar 42% dan pembayaran manfaat nominal sebesar 27%.

BACA JUGA: Viral Arthur Irawan Ajak Fans Persik Berduel

Jumlah pekerja yang telah menerima manfaat tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp 6,9 miliar.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik, baik bagi peserta yang berkunjung ke kantor maupun bagi mereka yang menggunakan layanan tersebut.” Dingin [Layanan Tanpa Kontak Fisik] atau melalui JMO,” katanya.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button