SK Plt Wali Kota Batu "Sandera" Mabes? - WisataHits
Jawa Timur

SK Plt Wali Kota Batu “Sandera” Mabes?

KOTA BATU – Dalam tiga hari ke depan, sebagian besar warga Kota Batu pasti akan kembali gelar gelar ser. Incumbent (Pj) kepala daerah baru mereka akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Ini menyusul berakhirnya masa jabatan Wali Kota Dewanti Rumpoko pada 27 Desember atau Selasa pekan depan.

Surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri belum juga keluar, hingga kini menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah orang. Diklaim bahwa ada “perang kekuasaan” di pusat untuk menyingkirkan “juara” masing-masing, yang diduga terjadi di akhir dekrit. Kekosongan kepemimpinan di Pemkot Batu diketahui akan terisi hingga Pilkada serentak 2024 mendatang. Kota wisata sementara dijalankan oleh drama. Wakilnya dipilih langsung oleh pemerintah pusat. Dengan mendengarkan usulan DPRD Kota Batu dan Pemprov Jatim.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman yang dikonfirmasi Radar Malang SK PJ Wali Kota Batu belum keluar mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa Pemkot Batu hingga saat ini setidaknya 2,5 tahun ke depan. Pasalnya, DPRD tidak pernah dimintai pendapat oleh pemerintah pusat dalam menentukan walikota petahana. “Kami hanya mengajukan usulan nama, setelah itu semua keputusan ada di tangan pusat,” ujarnya. Padahal, kata Nurochman, sejak 17 November DPRD Kota Batu telah mengajukan tiga usulan penamaan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dengan tidak melibatkan DPRD Kota Batu dalam pilkada petahana, mereka tidak antusias mengajukan tiga nama. Dewan hanya berharap para pelaku memahami dengan jelas permasalahan apa yang terjadi di Kota Batu. Dan dapat memperbaiki apa yang kurang pada periode sebelumnya. “Kami juga tidak ada persiapan khusus karena pelantikan akan dilakukan di kantor gubernur. Di Kota Batu hanya ada acara certijab. Kemungkinan Pj D-1 atau akan diumumkan pada 26 Desember mendatang. Yang penting bagi kami setelah pelantikan adalah Pj bisa bekerja dengan baik dan membenahi instrumen yang stagnan,” ujar Nurochman.

Sementara itu, tiga nama yang diajukan DPRD Kota Batu yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada 17 November 2018, sudah lengkap karena merupakan tanggung jawab tiga daerah, yakni pejabat dari Pemprov Jatim, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu. . Ketiganya adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiono MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir Wahyu Hidayat MM, dan Sekda Kota Batu Dr. Zadim Efisiensi MSi.

Dalam perkembangannya sejak diusulkan ke Kemendagri, ketiga nama itu turun ke Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir Wahyu Hidayat MM, terbatas. Publik menilai Wahyu cukup mumpuni karena memahami seluk beluk Malang Raya, khususnya Kota Batu. Mengingat Batu, sebelum akhirnya menjadi kota aktif atau perkotaan, merupakan bagian dari wilayah kecamatan di Kabupaten Malang.

Selain tiga nama yang diajukan DPRD Kota Batu, ada tiga nama lain yang diajukan Gubernur Jatim. Mereka adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Pulung Chausar dan Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Jatim Indyah Aryani. Sementara itu, usulan Kementerian Dalam Negeri tidak diungkapkan kepada publik. Diduga, SK PJ itu tidak dikeluarkan karena ada “perang kekuasaan” di pusat untuk menyalip setiap “juara”. (adk)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button