Sepeda Motor Dicuri dari Kost di Ungaran, Warga Semarang Ditangkap Polisi - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Sepeda Motor Dicuri dari Kost di Ungaran, Warga Semarang Ditangkap Polisi – Solopos.com

Sepeda Motor Dicuri dari Kost di Ungaran, Warga Semarang Ditangkap Polisi – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Dugaan pencurian sepeda motor beraksi di sebuah kos di Ungaran, Kabupaten Semarang. (Humas Polres/Polres Semarang)

Solopos.com, SEMARANG–Pencurian kendaraan bermotor roda dua terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, lebih tepatnya di rumah kos di Distrik Hungaria Timur, Kabupaten Semarang.

Erfan Masrukhan, 20 tahun, warga Kecamatan Tengaran, kehilangan sepeda motornya di masa pensiunnya, Selasa (10/1/2023).

Jangan lewatkan promo menariknya, Mercedes-Benz punya promo akhir tahun yang menarik

Namun, empat hari kemudian, pada Sabtu (14 Januari 2023), aparat kepolisian Hungaria berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan penangkapan tersangka warga Kota Semarang berinisial MI, 18 April.

Beriklan dengan kami

Para pelaku kini sudah ditangkap jajaran Bareskrim Hungaria yang diketuai Kapolres Hungaria Kompol Gunawan Wibisono.

“Saat ini, tersangka sedang diselidiki oleh Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Hungaria. Tersangka merupakan warga Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang yang diamankan di kota tersebut bersama barang bukti sepeda motor Yamaha RX S 115 bernomor polisi H 3158 DC nama korban Erfan Masrukhan,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan mengatakan, pada Rabu pagi (1/11/2023) saat korban berangkat kerja, korban mengetahui sepeda motornya hilang.

“Jadi hari Selasa [10/1/202]Pukul 03.30 WIB korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan gerbang karena korban merasa aman. Karena masih ada penjual angkringan di depan kos, korban mendatangi angkringan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB. Pada pukul 18.30 WIB, korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah kos. Selain itu, korban tidak keluar kamar sampai pagi,” kata Kompol Gunawan.

Kapolres Semarang menambahkan, karena korban merasa lupa kunci kendaraan masih menempel dan penjual angkringan sudah tutup, maka tidak menutup kemungkinan pelaku dapat dengan mudah mengambil sepeda motor korban.

Beriklan dengan kami

“Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ungaran, Polres Ungaran melakukan penyelidikan dengan mewawancarai sejumlah saksi di lokasi kejadian. Bareskrim Ungaran akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kota Semarang dan menangkap tersangka saat berada di kawasan Kedung Batu kota Semarang,” jelas AKBP Yovan Fatika.

Dalam kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang untuk mengecek kembali kendaraan dan pintu gerbang rumahnya apakah terkunci atau tidak.

“Karena kejahatan memanfaatkan kelalaian korban, alangkah baiknya jika pemkot kembali memastikan kendaraan, pintu gerbang rumah dan pintu utama terkunci. Kalau perlu kunci tambahan,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Beriklan dengan kami

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button