RUU Wilayah Nusantara, RUU yang Mewakili Negara di Wilayah Nusantara dan Pesisir - WisataHits
Jawa Timur

RUU Wilayah Nusantara, RUU yang Mewakili Negara di Wilayah Nusantara dan Pesisir

Tanpa RUU Daerah Kepulauan, alokasi anggaran pemerintah ke daerah akan tetap berbasis di daratan, yakni pulau Jawa.

Jakarta – RUU Daerah Nusantara telah melalui proses yang panjang. Selama 17 tahun dan dua kali pergantian nama, RUU Nusantara tak kunjung terdengar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia Nono Sampono mengatakan proses tersebut telah membawa muatan luar biasa dalam RUU Daerah Nusantara, telah teruji oleh para ahli dan benar-benar dibutuhkan masyarakat. “Seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak mengesahkan RUU Daerah Kepulauan,” kata Nono Sampono saat focus group discussion RUU Daerah Nusantara, Senin, 3 Oktober 2022 di Jakarta.

Karena kebijakan fiskal masih bertumpu pada jumlah penduduk dan luas wilayah yang omong-omong berupa daratan, maka pulau-pulau besar yang padat penduduk adalah yang beruntung, menurut Nono Sampono. Misalnya, APBD Provinsi Maluku tahun 2022 sebesar Rp 2,8 triliun. Bandingkan dengan APBD Kabupaten Bogor Rp7,76 triliun atau APBD Kabupaten Malang Rp4 triliun. “Padahal Maluku itu provinsi,” kata Nono. Persoalannya, pemerintah pusat tidak memperhitungkan perairan di provinsi-provinsi kepulauan sebagai bagian dari wilayahnya.

Ada delapan provinsi kepulauan yang menjadi anggota Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. Mereka adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Banga Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, luasnya 8.201 kilometer persegi, yang 96 persennya berupa perairan dan 4 persennya berupa daratan. Provinsi Maluku Utara meliputi wilayah seluas 145.000 kilometer persegi, sedangkan wilayah laut mencapai 113.000 kilometer persegi (78 persen) dan luas daratan hanya 31.000 kilometer persegi (22 persen). Hal yang sama berlaku untuk provinsi kepulauan lainnya yang wilayah perairannya lebih luas dari daratan.

Dari sisi kebijakan anggaran dan kondisi daerah, lanjut Nono Sampono, jelas bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Artinya, daerah yang didominasi pulau membutuhkan kelas yang berbeda dari daerah non-pulau. Oleh karena itu, lanjut Nono Sampono, tidak akan ada simetri dalam pembangunan Indonesia dan masyarakatnya.

“RUU Daerah Nusantara merupakan rancangan hukum untuk menghadirkan negara agar masyarakat di daerah itu sejahtera,” kata Nono Sampono. “Yang penting negara ada di sini untuk menyelesaikan masalah yang menjadi tanggung jawabnya. Tinggal pemerintah pusat untuk menyelesaikannya atau tidak?”

Dewan Ahli Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir (ASPEKSINDO) Rokhmin Dahuri mengatakan daerah kepulauan akan terus hidup dalam kemiskinan jika pemerintah pusat terus menghitung alokasi anggaran berdasarkan jumlah penduduk dan luas lahan. “Tidak ada alasan untuk menunda undang-undang ini di wilayah Nusantara. Waspadai dampak negatif ketimpangan pembangunan yang tidak merata,” ujarnya. “Tanpa RUU Nusantara, alokasi APBN tetap mencakup wilayah daratan, yakni pulau Jawa.”

Rokhmin menyampaikan manfaat dari RUU Daerah Nusantara. Pertama, alokasi APBN yang lebih objektif dan proporsional; kedua, mendorong optimalisasi potensi di wilayah kepulauan dan pesisir; ketiga, pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di pulau-pulau kecil dan terluar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Rokhmin Dahuri mencontohkan, salah satu cara memerangi illegal fishing adalah dengan meningkatkan perekonomian di sektor perikanan. Misalnya dengan membangun sentra perikanan di zona ekonomi eksklusif dan membangun industri manufaktur di dekatnya. “Upaya-upaya ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah,” katanya.

Selain delapan daerah yang tergabung dalam BKS Provinsi Nusantara, Rokhmin Dahuri mengatakan beberapa daerah lain memiliki karakteristik yang sama dan harus dimasukkan dalam badan kerjasama. Mereka adalah Aceh, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Papua Barat.

Ali Mazi, Ketua Badan Kerjasama Provinsi Nusantara sekaligus Gubernur Sulawesi Tenggara, berharap RUU Daerah Nusantara segera disahkan sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk pesisir, kecil, terluar. , dan pulau-pulau tertinggal. “Semua ini untuk kemaslahatan rakyat dan seluruh nusantara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button