Rs 100 juta masuk tong sampah karena takut ketahuan seperti terungkap dalam kasus rapat staf OTT 2 BPK - WisataHits
Jawa Barat

Rs 100 juta masuk tong sampah karena takut ketahuan seperti terungkap dalam kasus rapat staf OTT 2 BPK

DESKJABAR Kasus staf OTT 2 Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang dipimpin Cikarang Kejari dan Kejaksaan Jabar, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. RE Martadinata Kota Bandung pada hari Rabu 27 Juli 2022.

Dalam prosesnya, kejaksaan (JPU) mendakwa dua pegawai BPK dengan ancaman minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 12 dan 11 UU Tipikor.

JPU yang diketuai JPU Arnold Siahaan menyatakan, terdakwa pegawai BPK Provinsi Jawa Barat Amir Panji Sarosa meminta uang atau memeras Puskesmas dan Rumah Sakit di Bekasi dan ditangkap jaksa.

Baca Juga : 2 DESTINASI WISATA GUNUNG GEDE SUKABUMI YANG TAK LAIN, REKAM NOMOR 1 DI ASIA TENGGARA

Sidang yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman itu membacakan dakwaan tim jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa, Amir Panji, melakukan pemerasan dengan dalih melakukan pemeriksaan rutin terhadap lembaga-lembaga di Kabupaten Bekasi.

JPU menjelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa melakukan cara penyampaian, yaitu adanya temuan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Jika Anda tidak memberikan uang, itu akan terungkap. Jika Anda memberi, ini (temuan) akan diselesaikan.

Terdakwa meminta sejumlah uang. Untuk ukuran rumah sakit, keduanya menuntut hingga Rp 500 juta.

“Jadi untuk rumah sakit Rp 500 juta, sedangkan untuk 17 Puskesmas masing-masing Rp 20 juta,” kata Arnold saat dimintai komentar usai sidang.

Dalam aksinya, terdakwa, Amir Panji Sarosa, memanggil Maria Oktafani, petugas Dinas Kesehatan Bekasi, karena tidak menerima apa yang diminta terdakwa.

Source: deskjabar.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button