RKUHP tolak demo, Asuro Malang serukan kriminalisasi rakyat - WisataHits
Jawa Timur

RKUHP tolak demo, Asuro Malang serukan kriminalisasi rakyat

WAKTU INDONESIA, MALANG – Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (Asuro) Malang menyatakan penentangan terhadap RKUHP yang baru saja disahkan oleh DVR RI pada Selasa (12/6/2022).

Para pengunjuk rasa dari Asuro yang berdiri di depan gedung Balai Kota Malang itu mengungkapkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang baru saja disahkan dianggap mengkriminalisasi rakyatnya.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi dengan dalih penghinaan. Kami kritisi dan butuh solusi,” kata narahubung aksi, Fajri, kepada awak media, Selasa (12/6/2022).

Mereka mencatat, ada empat pasal dalam pasal yang dianggap merugikan kebebasan berdemokrasi di Indonesia oleh RKUHP.

Pertama, Pasal 240, yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Kedua, Pasal 232 dan 233 KUHP, yang berisi tindak pidana terhadap upaya pemblokiran rapat lembaga pemerintah dan legislatif.

Gerakan seperti penolakan omnibus law reformasi korupsi bisa menjadi sasaran kriminalisasi melalui pasal ini.

Padahal, pasal ini diperkuat dengan adanya Pasal 260 ayat (1) dan (2) yang mengkriminalkan tindakan pembobolan gedung pemerintahan.

“Kalau kita dengar pertemuan itu penting, apalagi ada masalah. Jika kita bertindak dan ikut campur dengan kekerasan, kita bisa dihukum. Ini sistem dua arah,” katanya.

Demo-Tolak-RKUHP-di-Malang.jpgSuasana beberapa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Asuro Malang saat berdemonstrasi menolak RKUHP di depan Balai Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Ketiga, Pasal 256, yang berisi aturan bagi masyarakat untuk memberitahukan pihak berwenang sebelum mengadakan rapat umum atau demonstrasi.

Fajri menilai banyak kebijakan atau undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yang tiba-tiba disahkan oleh legislatif.

Menurut Fajri, keterbukaan publik seringkali minim sehingga menimbulkan refleksi di antara masyarakat yang membentuk gerakan-gerakan spontan. Dan jika Anda mengedit persetujuan terlebih dahulu, itu belum tentu diterima.

“Bahkan jika kita tidak membutuhkannya karena itu adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Itu menghambat kebebasan,” katanya.

Keempat, Pasal 246 dan 247 KUHP, yang menghukum seseorang yang menghasut massa dengan tujuan melawan aturan hukum.

Pasal ini, kata Fajri, mampu mengkriminalkan para pengkritik penguasa yang argumentasinya dipercaya masyarakat luas.

“Pihak berwenang akan lebih mudah membungkam kritik publik. Kesewenang-wenangan aparat kemudian akan dilindungi secara hukum dan undang-undang,” ujarnya.

Oleh karena itu, massa pengunjuk rasa dari Asuro Malang menyatakan sikapnya, menyerukan kepada pemerintah untuk merevisi hukum pidana yang baru saja disahkan dan menghapus pasal-pasal krusial yang berpotensi melemahkan hak asasi manusia dan demokrasi.

Mereka kemudian meminta pemerintah dan DPR RI untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Ini aksi pertama teman-teman. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan melibatkan organisasi kemahasiswaan lain dan warga,” ujarnya.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button