RKUHP Tolak Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta: Aturan Aneh - WisataHits
Jawa Tengah

RKUHP Tolak Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta: Aturan Aneh

Yogyakarta, IDN Times – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menentang keras RUU KUHP (RKUHP) dengan pasal perzinaan yang mengancam pasangan bukan suami dengan hukuman. Masalah check in ke hotel disebut private part.

“RKUHP itu aneh dan eksentrik. Kami tegas menolaknya karena sensitif. Ini masalah pribadi, sebenarnya masalah moral. Tidak mungkin Badan Penanggulangan Kejahatan (BPC),” kata Ketua Umum PHRI DI Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono, Selasa (25/10/2022).

1. PHRI DIY dengan tegas menolak

PHRI DI Yogyakarta menolak check-in hotel RKUHP, mengingat aturan yang aneh Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (Instagram.com/deddypranowo)

Peraturan tersebut seharusnya berdampak pada kunjungan wisatawan, terutama bagi wisatawan asing. Bahkan jika saat ini para pelaku pariwisata sedang berjuang untuk menarik wisatawan dari luar negeri. “Ini berlaku untuk turis asing nanti, itu juga harus diterapkan. Turis yang sudah bekerja keras untuk masuk dengan undang-undang aneh (RKUHP) justru akan mencegahnya,” kata Deddy.

Menurut Deddy, sebenarnya di DIY topik yang sedang dibahas dan dipublikasikan ini sudah memiliki peraturan daerah dan menjadi domain Satpol PP. “Sudah ada Perda, Satpol Pol PP bergerak. Kami menolak dengan alasan yang dapat menghambat okupansi atau pariwisata kami di Yogyakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Khususnya untuk turis asing,” kata Deddy.

2. Check-in pasangan menikah dilakukan untuk hotel Syariah

PHRI DI Yogyakarta menolak check-in hotel RKUHP, mengingat aturan yang aneh Sejumlah tamu yang check in di Hotel Aruss Semarang pada saat Libur Idul Fitri 2022 (dok Hotel Aruss Semarang)

Saat ini, industri pariwisata, termasuk hotel, sedang memasuki fase pemulihan setelah terdampak pandemi Covid-19 selama hampir tiga tahun. “Itu harus bergerak, 2023 akan dilanda krisis ekonomi global. Jangan menghalangi pariwisata dengan undang-undang yang aneh. Kami ingin hidup, aturannya rasional. Silakan kalau hotel syariah itu tidak masalah bagi kami,” kata Deddy.

Seharusnya sudah ada standar operasional prosedur (SOP) untuk hotel syariah. “Itu bisa berhasil jika itu Syariah. Diperlukan check-in suami dan istri dan bukti surat nikah. Apakah semua orang ingin menjadi hotel Syariah? Jika Anda ingin membuat semuanya Syariah, lakukan saja apa yang Anda inginkan, jangan memaksakannya. Kami berdiri di antara Syariah dan non-Islamisme,” kata Deddy.

Baca Juga: Konsep Check-In Hotel Kekhawatiran Pengaruh Pariwisata di Jogja

3. Sulit untuk memastikan bahwa tamu adalah suami istri

PHRI DI Yogyakarta menolak check-in hotel RKUHP, mengingat aturan yang aneh Ilustrasi. Reservasi untuk menginap di Grand Candi Hotel Semarang selama masa pandemi COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Deddy menjelaskan proses check in di hotel, sulit memastikan semua orang yang datang adalah pasangan suami istri. “Misalnya kalau saya check-in atas nama saya, apakah itu termasuk pacar, saya tidak tahu. bagaimana Anda bisa mengontrol? Contoh seperti itu. Tidak ada hak untuk meminta suami dan istri. Ini moral, tanggung jawab kita kepada Tuhan. Kalau soal syariah sudah ada SOPnya,” ujarnya.

Deddy mengatakan, jika aturan itu disahkan dengan baik, PHRI DIY akan mengikuti arahan pusat, yakni menentang tegas. “Tolong, hukum itu realistis. Kita harus bergerak bersama. Meningkatkan okupansi hotel dan jumlah kunjungan asing atau lokal. Jangan khawatir tentang hukum, kami lelah memikirkannya,” kata Deddy.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Gejayan Jogja, Murah dan Nyaman!

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button