Rapat Kerja Apeksi Nasional Diakhiri, Sekda : Penghapusan honorer salah satu rekomendasinya - Presentasi - WisataHits
Yogyakarta

Rapat Kerja Apeksi Nasional Diakhiri, Sekda : Penghapusan honorer salah satu rekomendasinya – Presentasi

Rapat Kerja Apeksi Nasional Ditutup, Sekda : Penghapusan honorer salah satu rekomendasinya

PEKANBARU (CAKAPLAH) – XV. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang digelar di Kota Padang telah berakhir. Di XV. Rakernas Apeksi di Kota Padang yang diselenggarakan pada tanggal 7-10 Agustus 2022 menghasilkan beberapa rekomendasi.

“Alhamdulillah, Rakernas Apeksi XV yang digelar di Padang selesai. Padahal, beberapa rekomendasi sudah disiapkan untuk disampaikan ke pusat,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (Sekda) Muhammad Jamil kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan ada beberapa rekomendasi dari raker Apeksi nasional yang akan disampaikan ke pusat. Salah satunya merujuk pada tenaga honorer.

“Jadi masalah royalti sebenarnya salah satu isu yang dibahas di Apex. Karena sejalan dengan rencana pemerintah, relawan ini akan ditiadakan pada tahun 2023,” ujarnya.

Untuk itu, dalam rekomendasi yang disampaikan, Apeksi mendorong pemerintah untuk mengalokasikan tambahan dana alokasi khusus (DAU) ke daerah terkait penggajian pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK). Karena rencananya biaya ini akan dialihkan ke PPPK.

Selain itu, lanjut Sekda, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan tahapan atau jangka waktu yang lebih lama terkait kebijakan pentahapan relawan daerah, khususnya dalam pendataan dan pemetaan yang akurat.

Mewujudkan solusi untuk daerah dengan kendala layanan dan anggaran dengan solusi yang tidak seragam. Itu salah satu rekomendasinya.

“Artinya pusat, dalam hal ini Kementerian Tata Usaha, memberikan tahapan atau jangka waktu yang lama. Kemarin itu Oktober 2023, jadi rekomendasi kami adalah untuk memperpanjang periode sebagai bagian dari pendataan,” katanya.

Rekomendasi selanjutnya terkait dengan pemulihan ekonomi. Perlunya sinkronisasi rencana stimulus nasional dengan kemudahan mekanisme persetujuan investasi yang antara lain mengindahkan kearifan lokal harus segera dilakukan
Sosialisasi dan dukungan terkait penerapan Risk-Based Online Filing Approach (OSS-RBA) dan mekanisme perizinan di daerah berdasarkan UU Cipta Kerja serta mendorong pemerintah mengeluarkan rekomendasi perizinan usaha kecil melalui OSS yang terdaftar.

Kedua, terkait penguatan dan kelengkapan regulasi. Beberapa permasalahan utama terkait regulasi adalah tumpang tindih dan cepatnya perubahan landasan hukum yang perlu segera disesuaikan dengan kebijakan turunan, sosialisasi dan dukungan dalam implementasi regulasi dan aturan di daerah.

Ketiga, terkait infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan. Apeksi mendorong pemerintah untuk meningkatkan pendanaan alternatif dari DAK Lingkungan dan DAK Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pengelolaan sampah.

Mendorong pemerintah untuk lebih meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan memberikan cara yang lebih mudah bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan keuangan untuk proyek infrastruktur pengelolaan sampah melalui mekanisme KPBU dan sumber pendanaan global seperti Global Climate Fund (GCF) dan lainnya. menerbitkan pedoman komitmen CSR dalam pendanaan pembangunan daerah.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan terlebih dahulu untuk memastikan semua langkah diambil
Akselerasi perubahan tetap konsisten dengan semangat otonomi daerah sebagai cita-cita reformasi.

Kedua, diperlukan komitmen dan konsistensi pusat dan daerah untuk mengejar tujuan yang telah ditetapkan.

Dan yang ketiga berkaitan dengan banyaknya peraturan yang tidak sesuai, misalnya belanja wajib pemerintah daerah. Di mana hal-hal tidak sinkron.

“Sebagai pembina, diharapkan Kemendagri memproteksi dan mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh kementerian dan lembaga agar tanggap, karena daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat yang tidak hanya ingin menjadi instrumen sosialisasi, tetapi juga sebagai alat sosialisasi. acuan saat pemerintah pusat mengeluarkan pedoman,” pungkasnya.

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button