Program Gratis, UMKM Gunungkidul mulai urus sertifikasi Halal - WisataHits
Yogyakarta

Program Gratis, UMKM Gunungkidul mulai urus sertifikasi Halal

Program Gratis, UMKM Gunungkidul mulai urus sertifikasi Halal

BDG


Wonosari, (pidjar.com) – Dalam rangka mengembangkan industri usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah juga mulai memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat Halal bagi produknya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yuda Hariyanto mengatakan, program sertifikasi halal gratis (Sehati) merupakan program kerjasama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Penanaman Modal. Dalam hal ini, pihaknya akan membantu pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan akreditasi awal sebagai syarat memperoleh sertifikat Halal.

“Terkait kelancaran proses perizinan awal bagi pelaku ekonomi. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama. Di Gunungkidul sendiri sudah berjalan dua tahun,” jelasnya.

Kepala Bidang Layanan Data dan Informasi DPMPTSP Gunungkidul, Etni Priskila Saweho mengatakan, program ini menargetkan hingga satu juta UKM secara nasional untuk mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, program ini merupakan peluang yang sangat baik bagi UKM di Gunungkidul untuk mengembangkan usahanya melalui sertifikasi Halal.

“Semakin banyak yang mengurus karena kami juga sampaikan kepada para pebisnis. Program ini berlaku untuk makanan dan minuman olahan, tapi tidak semua, masih ada batasannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam program ini pihaknya akan memfasilitasi dan mendukung UKM dalam memperoleh Nomor Izin Usaha (NIB). NIB sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh UKM saat mengurus sertifikasi Halal. Setelah NIB diterima, pelaku usaha dipandu, dengan dukungan Kementerian Agama, untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

“NIB ini didapat dari aplikasi OSS, sebenarnya pelaku usaha bisa urus sendiri, tapi kalau ada yang tidak bisa dan menemui kendala bisa di sini. Prosesnya kami dampingi, biasanya selesai dalam satu hari,” jelas Etni.

Ia menambahkan, nantinya akan ada pejabat dari Kementerian Agama yang akan meninjau lapangan untuk mengetahui bahan yang digunakan dan proses pembuatan produk, serta contoh produk dari pelaku usaha.

“Jadi kami sifatnya membantu proses awal, setelah pendaftaran NIB baru diproses lebih lanjut melalui permohonan didampingi pejabat dari Kemenag,” pungkasnya.


Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button