Penjualan sertifikasi halal gratis oleh Kementerian Agama - WisataHits
Jawa Timur

Penjualan sertifikasi halal gratis oleh Kementerian Agama

Penjualan sertifikasi halal gratis oleh Kementerian Agama

BATU KOTA – Ini adalah kesempatan bagi usaha mikro untuk mengajukan sertifikasi halal gratis.

Pasalnya, Kementerian Agama Kota Batu sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi Halal menargetkan ada ribuan lagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batu yang bisa mendapatkan sertifikasi Halal secara gratis.

Penyelenggara Wakaf Zakat Kemenag Kota Batu atau anggota Satgas Halal Siti Nur Jamilah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan diterbitkannya sertifikasi halal. .

Yakni dengan program khusus satu juta sertifikasi halal gratis (sehati). Sejauh ini, belum ada kuota khusus untuk kota atau kabupaten.

“Meski belum ada kuota yang ditetapkan, kami di Batu targetkan 1.001 sertifikat halal pada 2023,” ujarnya di kantor Kementerian Agama Batu kemarin, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Ratusan IKM Dapat SK Halal.

Jamilah mengatakan target 1.001 tidak lepas dari jumlah UMKM. Menurut Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu, jumlahnya lebih dari seribu.

“Saat ini baru 183 pelaku ekonomi yang mengajukan sertifikat Halal. Dari jumlah tersebut, 151 pelaku ekonomi mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan 32 pelaku ekonomi masih menunggu,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah pemohon sertifikat halal di Batu memang perlu ditingkatkan. Itulah mengapa usaha mikro dengan penjualan tahunan kurang dari Rp 500 juta kini dapat mengajukan sertifikasi Halal secara gratis.

“Saya berharap masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan ini. Selain itu, kami berharap Kota Batu bisa menjadi destinasi wisata halal,” kata Jamilah.

FYI, ketika suatu kota atau tempat menjadi tujuan wisata halal, maka harus ada tempat khusus. Pada prinsipnya, semua pengecer bersertifikat Halal.

Sehingga wisatawan tidak khawatir dan dapat membangun kepercayaan.

Di sisi lain, Muhammad Fahrudin Ghozali, salah satu moderator Proses Produk Halal (P3H) UIN Malang mengatakan, mayoritas pelaku usaha di Batu yang mengajukan sertifikat Halal adalah jenis makanan dan minuman.

“Saya pernah menemani sebuah toko es krim untuk mengajukan sertifikat halal. Bahkan ada juga perusahaan yang menyembelih unggas dan juga mengajukan sertifikat halal,” jelasnya.

Diakui Fahrudin, selama ini sumber daya manusia (SDM) yang buta teknologi menjadi kendala bagi pelaku ekonomi.

Karena pengurusan sertifikasi halal dilakukan secara digital (on line). Oleh karena itu, rata-rata para pelaku bisnis berusia lanjut ini membutuhkan dukungan khusus.

Karena ternyata pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi Halal dibiarkan di tengah jalan.

“Akibatnya, proses menjadi lambat bahkan bisa mengulang tahapan lagi,” katanya.

Sertifikasi halal memakan waktu 21 hari untuk diproses.

Selain itu, masalah lain adalah masalah biaya. Karena biaya reguler sertifikasi Halal bisa antara Rp 2 sampai 3 juta tergantung Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Namun, kini dengan adanya aplikasi sertifikasi halal secara gratis, masyarakat khususnya pengusaha mikro tidak perlu khawatir,” ujarnya.(jika/penutup)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button