Prajurit PSHT ini diancam 7 tahun penjara karena pemukulan Ojol di Blitar - WisataHits
Jawa Timur

Prajurit PSHT ini diancam 7 tahun penjara karena pemukulan Ojol di Blitar

Ilustrasi penangkapan pendekar PSHT di Blitar. [Dok.Antara]

Setelah viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap tukang ojek online di Blitar, Jawa Timur.

SuaraJatim.id – Setelah viral, dua pendekar PSHT akhirnya tertangkap. Mereka diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap tukang ojek online di Blitar, Jawa Timur.

Kapolsek Kota Blitar AKBP Argo Wiyono mengatakan, dua komplotan yang ditangkap itu menyerang di dua lokasi berbeda. Menurut kasus pemukulan Ojol di Jalan Imam Bonjol.

Kemudian tracking warga sekitar Taman Wisata Keluarga Kebonrojo Kota Blitar.

“Yang di Kebonrojo mengikuti orang yang merekam konvoi,” katanya, Jumat (8 Desember 2022).

Baca Juga: Insiden Pabrik Gula Blitar Tewaskan Satu Pekerja

Dua pendekatan silat yang ditangkap polisi masing-masing berinisial RDI (20) dan RD (16). Keduanya merupakan warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan hasil otopsi para korban, luka yang diderita sama persis dengan pengakuan kedua pelaku. Semula peristiwa ini terjadi saat konvoi memasuki Kota Blitar dari luar daerah.

Banyaknya jumlah sepeda motor menuntut polisi untuk memastikan keamanan agar konvoi tidak menimbulkan kemacetan. Namun, ada beberapa pejuang kejam yang kemudian mengejar komunitas.

“Dan di satu titik di luar pantauan petugas, ada oknum yang melakukan pengejaran,” katanya.

Partainya menyayangkan tindakan terpuji kedua pendekar itu. Pencak silat, budaya bangsa, harus dilestarikan dan tidak boleh dijadikan ajang melawan kekerasan, apalagi menganiaya, kata Argo.

Baca Juga: Wakil Bupati Blitar Ajak Gus Samsudin Buka Kembali Padepokan Tapi Syaratnya Ini…

Sejumlah barang bukti seperti seragam PSHT dan sepeda motor disita polisi. Argo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Source: jatim.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button