Tersangka pembunuhan seorang wanita muda yang telah buron selama sebulan telah ditembak mati oleh polisi - WisataHits
Jawa Timur

Tersangka pembunuhan seorang wanita muda yang telah buron selama sebulan telah ditembak mati oleh polisi

Tersangka pembunuhan seorang wanita muda yang telah buron selama sebulan telah ditembak mati oleh polisi

Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Tim penyergapan Polres Tulungagung, Jawa Timur, menembak seorang tersangka di kaki seorang wanita muda yang dibunuh di kawasan itu. Pelaku akhirnya tertangkap setelah buron selama hampir sebulan.

“Anggota kami terpaksa ditembak di kaki karena pelaku berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Agung Kurnia Putra, Jumat (20/2023).

Pelaku pembunuhan, awalnya Mus, 26 tahun, ditangkap beberapa hari lalu di sebuah tempat pembuangan sampah di Kabupaten Blitar. Sebelumnya, pelaku lari ke daerah Malang dengan berjalan kaki sambil mencari barang bekas untuk dijual demi bertahan hidup selama melarikan diri.

Selang beberapa waktu, para pelaku yang tidak tahu arah di Malang akhirnya kembali ke Blitar. Kedatangan Mus di tempat kerja di sebuah tempat barang rongsokan terendus polisi yang langsung melakukan penangkapan.

“Ternyata pelaku ini bersembunyi di tempat barang rongsokan di Blitar,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, Mustakim yang cilik mengaku sakit hati korban. Namun, kata Agung, pelaku diduga mencabuli korban sebelum membunuhnya.

“Dia mengaku sakit hati karena korban mengaku hamil melalui hubungan dengan laki-laki lain,” kata Agung.

Sebelum melakukan pembunuhan, korban dan pelaku yang masih menjalin hubungan asmara diketahui sempat bermain bersama di pantai. Di tempat wisata tersebut, pelaku mengaku minum miras dengan korban hingga mabuk.

Setelah kembali dari tur, terjadi pertengkaran. Pelaku yang mabuk kemudian pulang untuk mengambil parang.

Ia kemudian kembali ke rumah AF dan pembunuhan terjadi pada 19 Desember 2022. Usai membunuh korban, pelaku membuang parang ke sungai di depan rumah korban.

“Menurut pengakuan tersangka memang ada pencabulan, tapi kami masih menunggu bukti otopsi saluran irigasi kelamin korban,” kata Agung.

Pelaku juga mengambil HP milik AF dengan tujuan untuk mengetahui obrolan korban dengan pria lain. Karena tidak bisa membuka kunci ponsel korban, pelaku kemudian membuang ponselnya ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan diancam hukuman mati.

Sumber: Antara

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button