Malang Tak Bisa Ditolak, Sopir Odong-odong Diancam 6 Tahun Penjara
POSYAKUT – Ketidakbahagiaan tidak dapat disangkal, kebahagiaan tidak dapat dicapai. Pepatah tersebut kini berlaku bagi pengemudi Odong-odong berinisial JL yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Kragilan, Serang dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sayangnya, nasib JL. Pengemudi Odong Odong yang ditabrak kereta api, menewaskan sembilan penumpang dan melukai 24 orang, dinyatakan lalai oleh polisi.
“Berdasarkan barang bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan JL, 27 tahun, yang tinggal di Sentul, Kragilan, sebagai tersangka,” kata Direktur Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).
–Baca juga: Mengerikan! Odong-odong tertabrak kereta api, 9 tewas di antaranya adalah bayi
Untuk melengkapi berkas perkara guna penyidikan atas kecelakaan tersebut, lanjut Shinto, tersangka JL langsung ditahan di Polres Serang Kota selama 20 hari ke depan.
Atas kelalaiannya, pengemudi Odong-Odong diancam dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal yang digunakan untuk menutupi itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” katanya.
Shinto menjelaskan, penyidik telah mewawancarai empat saksi dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah saksi mata yang berada di lokasi kejadian di perlintasan kereta api Kampung Silebu.
–Baca Juga: Mobil Wisata Kesukaan Anak “Odong-odong” Harganya Puluhan Jutaan
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa para penyintas, khususnya 13 korban yang baru keluar dari rumah sakit hari ini.
Source: jakartautara.pikiran-rakyat.com