Malang Tak Bisa Ditolak, Sopir Odong-odong Diancam 6 Tahun Penjara - WisataHits
Jawa Timur

Malang Tak Bisa Ditolak, Sopir Odong-odong Diancam 6 Tahun Penjara

POSYAKUT – Ketidakbahagiaan tidak dapat disangkal, kebahagiaan tidak dapat dicapai. Pepatah tersebut kini berlaku bagi pengemudi Odong-odong berinisial JL yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Kragilan, Serang dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sayangnya, nasib JL. Pengemudi Odong Odong yang ditabrak kereta api, menewaskan sembilan penumpang dan melukai 24 orang, dinyatakan lalai oleh polisi.

“Berdasarkan barang bukti yang terkumpul, penyidik ​​menetapkan JL, 27 tahun, yang tinggal di Sentul, Kragilan, sebagai tersangka,” kata Direktur Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Mengerikan! Odong-odong tertabrak kereta api, 9 tewas di antaranya adalah bayi

Untuk melengkapi berkas perkara guna penyidikan atas kecelakaan tersebut, lanjut Shinto, tersangka JL langsung ditahan di Polres Serang Kota selama 20 hari ke depan.

Atas kelalaiannya, pengemudi Odong-Odong diancam dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

“Pasal yang digunakan untuk menutupi itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” katanya.

Shinto menjelaskan, penyidik ​​telah mewawancarai empat saksi dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah saksi mata yang berada di lokasi kejadian di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Baca Juga: Mobil Wisata Kesukaan Anak “Odong-odong” Harganya Puluhan Jutaan

Selain itu, penyidik ​​juga akan memeriksa para penyintas, khususnya 13 korban yang baru keluar dari rumah sakit hari ini.

Source: jakartautara.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button