PPKM Level 1 Kota Bogor masih santai - WisataHits
Jawa Barat

PPKM Level 1 Kota Bogor masih santai

hukum hak asasi manusia

Membelah


menciak

Membelah

Membelah

Surel


BOGOR-KITA.com, BOGOR – Meski jumlah penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah, Kota Bogor masih berada pada Tahap 1 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski demikian, masyarakat diminta mewaspadai varian terbaru Covid-19, subvarian baru Omicron yaitu B.2.75 atau Covid Centaurus, dan untuk mengantisipasi hal tersebut, warga Kota Bogor dihimbau untuk mendapatkan penyegaran tanpa menunda-nunda untuk melaksanakannya. vaksinasi. Karena penggunaan Centaurus varian baru ini lebih cepat.

Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai berlaku Selasa 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022 lalu. Sedangkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

“Ya walaupun ada kenaikan, status PPKM kita masih level 1. Karena berlaku mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran untuk pemulihan ekonomi,” kata Alma kepada wartawan. . Senin (8/8/2022).

Saat ini, lanjut Alma, booster shot ditujukan untuk memperkuat varian baru Covid-19 karena informasi dari pemerintah pusat centaur lebih cepat menyebar.

“Jadi, sesuai instruksi Kemenkes RI, varian baru ini penyebarannya sangat cepat. Oleh karena itu, vaksinasi booster harus lebih diperkuat di masyarakat. Varian virus BA.2.75 ini lebih rentan dan menyebar dengan cepat dengan gejala awal tidak makan. Masyarakat harus menjaga imunitas dengan mengonsumsi vitamin untuk menjaga nafsu makan dan menjaga proses menghindari tempat-tempat yang sirkulasi udaranya tertutup,” kata Alma.

Untuk itu, Pemkot Bogor terus memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk lebih mengintensifkan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pelindung di area publik.

“Agar masyarakat tetap waspada dan memperhatikan kedisiplinan program tersebut, mengingat sebentar lagi akan banyak kegiatan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau 17 Agustus yang sudah dua tahun tidak bisa dilaksanakan. “, jelasnya.

Alma mengungkapkan kegiatan Dinas Kota Bogor bisa 100 persen WFO, sektor esensial (Posyandu) akan 100 persen dioperasikan dengan jam operasional yang lebih ketat, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, pasar tradisional dan PKL dibuka dan oleh masyarakat setempat. pemerintah untuk diatur. Restoran atau restoran dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung untuk makan/minum di tempat.

Kemudian, kata Alma, restoran yang hanya menawarkan takeout/delivery order bisa buka 24 jam, mall/mall/merchant mall boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang diperbolehkan masuk Care to Protect.

“Anak-anak berusia enam hingga dua belas tahun harus didampingi oleh orang tua mereka dan setidaknya mendapat vaksinasi dosis pertama. Restoran dan kafe di area bioskop bisa menawarkan dine-in dengan daya tampung 100 persen pengunjung,” jelasnya.

Selain itu, tempat peribadatan (masjid, musholla, gereja, pura, pura dan klenteng serta tempat-tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah) boleh dibuka untuk pengunjung dengan daya tampung 100 persen, peraturan lain untuk tempat umum (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum) atau tempat umum lainnya) dapat dibuka dengan batas daya tampung maksimum 100 persen. Kegiatan olah raga atau acara olah raga di tempat fitnes/gym diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Terakhir, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan harus menggunakan aplikasi Peduli Protect. “Transportasi umum (angkot, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen,” tutupnya. [] ricky

Source: bogor-kita.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button