Kota Bogor masih PPKM Level 1, waspadai varian baru Covid Centaurus - WisataHits
Jawa Barat

Kota Bogor masih PPKM Level 1, waspadai varian baru Covid Centaurus

Alma Wiranta. ADALAH

BOGOR – Kota Bogor masih dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tier 1, meski jumlah penambahan kasus positif Covid-19 melebihi 50 pada pekan lalu bahkan melebihi 100 kasus per hari selama dua hari.

Meski demikian, masyarakat diminta mewaspadai varian terbaru Covid-19, yakni subvarian baru Omicron, yakni B.2.75 atau Covid Centaurus.

Diketahui, untuk mencegah hal tersebut, warga Kota Bogor dianjurkan segera melakukan vaksinasi booster. Karena penggunaan Centaurus varian baru ini lebih cepat.

Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai berlaku Selasa, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022 lalu.

Sedangkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

“Ya walaupun ada kenaikan, status PPKM kita masih level 1. Karena berlaku mulai 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran untuk pemulihan ekonomi,” kata Alma kepada wartawan. Selasa depan (08.09.2022).

Alma melanjutkan, jadi untuk saat ini masih ada penyebaran booster shot sebagai pendongkrak varian baru Covid-19, berdasarkan informasi dari pemerintah pusat centaur yang penyebarannya lebih cepat.

“Jadi, sesuai instruksi Kemenkes RI, varian baru ini penyebarannya sangat cepat. Oleh karena itu, vaksinasi booster harus lebih diperkuat di masyarakat. Varian virus BA.2.75 ini lebih rentan dan menyebar dengan cepat dengan gejala awal tidak makan. Masyarakat harus menjaga imunitas dengan mengonsumsi vitamin untuk menjaga nafsu makan dan menjaga proses menghindari tempat-tempat yang sirkulasi udaranya tertutup,” kata Alma.

Alma menjelaskan, Pemkot Bogor tentu saja memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pelindung di area publik.

“Agar masyarakat tetap waspada dan memperhatikan kedisiplinan program tersebut, mengingat sebentar lagi akan banyak kegiatan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau 17 Agustus yang sudah dua tahun tidak bisa dilaksanakan. “, jelasnya.

Dengan demikian, di Kota Bogor, aktivitas perkantoran masih dikenakan WFO 100 persen, Posyandu beroperasi 100% dengan jam operasional yang lebih ketat, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima dibuka dan diatur. oleh pemerintah daerah restoran atau restoran dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan daya tampung 100 persen pengunjung untuk makan/minum di tempat.

Kemudian restoran yang hanya menawarkan layanan takeout/delivery dapat beroperasi 24 jam, pusat perbelanjaan/mall/commercial center diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang diperbolehkan masuk ke PeduliLinden, kemudian anak-anak berusia enam hingga 12 tahun harus didampingi oleh orang tuanya dan menunjukkan bukti vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama. Restoran dan kafe di area bioskop bisa menyajikan food-in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, tempat peribadatan (masjid, musholla, gereja, pura, pura dan klenteng serta tempat-tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah) boleh dibuka untuk pengunjung dengan daya tampung 100 persen, peraturan lain untuk tempat umum (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum) atau tempat umum lainnya) dapat dibuka dengan batas daya tampung maksimum 100 persen. Kegiatan olah raga atau acara olah raga di tempat fitnes/gym diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Terakhir, resepsi pernikahan diperbolehkan dalam kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan harus menggunakan aplikasi PeduliLinden dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa) pada pengaturan kapasitas maksimum 100 persen ROY

Source: pakuanraya.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button