Perencanaan Tak Sempurna, Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Molor - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Perencanaan Tak Sempurna, Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Molor – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Proyek Pasar Terpadu Negeri Nglangon, Sragen, hingga Kamis (24/11/2022) belum dipasang paving. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Proyek pembangunan pasar terpadu Nglangon Sragen senilai Rp 33 miliar mengalami penundaan. Perencanaan yang tidak memadai menyebabkan perubahan kontrak proyek.

Penambahan pekerjaan baru, termasuk pemasangan paving, yang sebelumnya tidak dipertimbangkan, menyebabkan proyek tertunda. Kontrak yang semula ditandatangani pada Senin (21/11/2022) kemudian diubah menjadi 16/12/2022.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Pada Kamis (24/11/2022) Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen menggelar pertemuan dengan pelaksana proyek. Pertemuan tersebut membahas pekerjaan tambahan.

Ketua Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengakui ada pekerjaan yang tidak tercakup dalam kontrak awal. Selain paving, ada juga penambahan pintu bergulir, dan pemasangan plafon. Jika kontrak diberlakukan hingga 21 November 2022, Pasar Terpadu Nglangon tidak bisa berfungsi seperti yang diharapkan.

Baca juga: Warga Kios Renteng Kembali ke DPRD Sragen Usai Dimukimkan Kembali

“Oleh karena itu dilakukan adendum paling lambat 16 Desember 2022 dengan masuknya pekerjaan baru, khususnya pekerjaan pengaspalan. Lanjutkan sampai hari Minggu [20/11/2022] maka sudah mencapai 81%. Kesenjangannya masih mendekati 20% dan akan ditindaklanjuti selama tiga minggu ke depan,” ujar Cosmas.

Dia menjelaskan, pemantauan harian dilakukan untuk mengejar kemacetan. Pekerjaan yang tidak dilakukan berupa pengaspalan dan pemasangan tambahan pintu bergulir. Dalam kontrak asli, hanya sebagian dari tribun yang dialokasikan pintu bergulir.

“Ada juga pekerjaan tambahan berupa pemasangan plafon. Jika tidak di langit-langit, maka ada sia-sia. Adanya penambahan nilai kontrak sebesar 10% dari kontrak sebelumnya dengan memanfaatkan pagu anggaran mahasiswa yang ada. Plafon pekerjaan Rp 38 miliar, tapi kontraktor berani menawarkan Rp 33 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Warga Kios Renteng Sragen Tolak Pindah dan Minta Negosiasi

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sragen Albert Pramono Soesanto menjelaskan kebijakan addendum tersebut Hal itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan LKPP, jelasnya, ada perubahan kontrak atau suplemen Hal ini disebabkan adanya perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis dalam Dokumen Kontrak Tarif Tetap, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Tarif Tetap dan Harga Satuan.

“Adendum dapat diterima jika berdasarkan penelaahan karena adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan, termasuk perluasan ruang lingkup pekerjaan,” jelasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button