Penganiayaan Anjing, Warga Wisata Bukit Mas Surabaya Maju ke Polisi - WisataHits
Jawa Timur

Penganiayaan Anjing, Warga Wisata Bukit Mas Surabaya Maju ke Polisi

Penganiayaan Anjing, Warga Wisata Bukit Mas Surabaya Maju ke Polisi

LENSINDONESIA.COM: Shelter Harapan Satwa Gunung Sindur, Christian Josua Pale, mendapat aduan dari warganet Instagram kemarin (23/7/2022) terkait kasus penganiayaan anjing yang terjadi di Jl Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pemilik yang belum diketahui identitasnya melalui postingan di akun Instagram @christian_joshuapale yang memperlihatkan anjing putih tersebut ditendang dan kerahnya diangkat ke udara oleh pemiliknya yang mengenakan baju merah ditarik bajunya. .

Bahkan, dalam postingannya yang memiliki 105.000 pengikut itu, Joshua menggelar kontes berhadiah Rp 1 juta bagi orang yang mengetahui identitas pelaku. Ia pun setuju untuk datang langsung ke Surabaya setelah mendapat tiket pesawat dari warganet untuk melakukan penyelamatan.

Lomba berhadiah 1 juta rupiah oleh Ceceku bagi siapa saja yang mengetahui identitas pelaku warga Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya, tulisnya kemarin dalam postingan yang diunggah pada Jumat (23/7/2022). .

Di postingan lain, anjing putih terlihat kurus di kandang lipat biru yang diperkirakan berukuran 60 × 49 × 41 sentimeter (kandang 60C). Joshua juga tampak mengajak para pecinta hewan dari Surabaya untuk mengawal kasus tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dari Polsek Lakarsantri juga datang untuk melakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut diduga terhambat karena pemilik anjing mungil itu tidak hadir di Mapolres Lakarsantri.

Pada postingan terakhir sekitar pukul 11.30 WIB, Joshua yang berada di Mapolres Lakarsantri melaporkan adanya masalah terkait pelaporan kepada pemilik anjing tersebut.

“Dia (Kapolsek dan Kanit) meminta saya menulis surat pengaduan dan awalnya tidak mau membuat (surat) laporan polisi (LP) menunggu debat di wilayah Kapolsek,” lanjutnya.

Joshua menduga penganiaya anjing itu bekerja sama dengan polisi dalam kasus ini. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim belum memberikan tanggapan, meski muncul secara online.

Perkembangan terakhir, Joshua saat ini berada di Mapolres Surabaya untuk mengajukan pengaduan guna menjalankan misi penyelamatan anjing tersebut.

Pidana penjara 3 bulan dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 302 ayat (1) sehubungan dengan penganiayaan terhadap binatang.@Wendy

Source: www.lensaindonesia.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button