Warung Remang Operasi ilegal selama beberapa dekade, tidak terdeteksi oleh hukum - WisataHits
Jawa Timur

Warung Remang Operasi ilegal selama beberapa dekade, tidak terdeteksi oleh hukum

Tuban || bratapos.com – Maraknya situs prostitusi ilegal di Kabupaten Tuban membutuhkan perhatian serius dari penegak peraturan Satpol PP. Pasalnya, tempat yang tidak peduli siang atau malam ini selalu ramai pengunjung sehingga membuat resah orang.

Salah satunya terletak di Cangkring, Desa Kebon Agung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Didirikan pada tahun 1977, lokalisasi tersebut tetap aktif hingga saat ini dan seiring berjalannya waktu di zaman modern seperti sekarang ini, lokalisasi ilegal tersebut dibalut dengan ruang karaoke yang menawarkan LC (Lady Escort).

Ada tuduhan bahwa tempat ini berada di atas hukum karena setiap kali razia penegak hukum selalu bocor dan setelah beberapa hari baik LC (Lady Escort) dan mucikari kembali ke tempat mereka.

Hingga berita tersebut dirilis oleh tim media bratapos.com pada Sabtu (29/10/2022). Tampaknya para penggiat pariwisata kulit hitam di Kabupaten Tuban terus eksis, dengan PSK (pekerja seks komersial), LC (wanita pendamping) dan mucikari terus melayani para filander dengan sepenuh hati tanpa rasa melanggar hukum.

Kemudian, di tempat lain, tim media Bratapos mewawancarai warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi M dan mengatakan kepada tim media:
“Iya mas, memang benar ada tempat prostitusi di Cangkring, dilengkapi dengan ruang karaoke, lokalisasinya sudah lama beroperasi dan sudah ada sejak tahun 1977 dan masih ada sampai sekarang, sebenarnya masyarakat sangat resah dan tidak Entah kenapa pemerintah khususnya Pemkab Tuban dan jajarannya tidak berani menutup lokalisasi,” kata M.

M dan masyarakat juga berharap pemerintah segera menutup tempat prostitusi berkedok karaoke. Warga berharap kebijakan Bupati Tuban Lindra dapat mencontoh Ibu Risma selaku Walikota Surabaya yang berani menutup lokasi Dolly yang notabene merupakan lokasi terbesar di Asia.

Sementara menurut firma hukum bratapos.com, Ardian SH secara terpisah mengungkapkan bahwa dari segi ketentuan hukum, kegiatan prostitusi dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum pidana dalam KUHP Pasal 296 Jo 506 yang mengatur tentang prostitusi. Pasal 296 menyatakan bahwa barang siapa yang mata pencaharian atau kebiasaannya dengan sengaja melakukan atau mendorong perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

(lanjutan dari merah)

Reporter: Merek
Penerbit: AS

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button