Gercep, polisi menangkap pelaku penganiayaan dalam hitungan jam - WisataHits
Jawa Barat

Gercep, polisi menangkap pelaku penganiayaan dalam hitungan jam

Berita Ciamis (Djavatoday.com), – Tidak butuh waktu lama bagi Bareskrim Polres Ciamis untuk mengidentifikasi pelaku kekerasan. Pelaku berawalan huruf B adalah warga Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolsek Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan melalui Bareskrim AKP M Firmansyah, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar. Sejumlah warga mengetahui ciri-ciri pelaku penusukan, Minggu (9/4/2022).

“Berdasarkan informasi ini, anggota kami menangkap pelaku saat dia bersembunyi setelah ditikam,” kata Kapolsek.

Kepala Badan Reserse Kriminal mengatakan bahwa para pelaku penganiayaan ini telah meresahkan masyarakat. Namun dalam beberapa jam, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu siang, sedangkan kejadiannya terjadi pada Minggu dini hari. Hal ini berkat kerjasama dan sinergitas antara polisi dan masyarakat sehingga masyarakat kembali aman dan nyaman. Jangan khawatir lagi,” katanya.

Menurut Bareskrim, kejadian bermula saat korban, Andri Mulya, dan temannya asal Banjarsari sedang pulang kerja. Sesampai di TKP, pelaku yang tadinya mengejar korban langsung mulai menusuk korban dengan senjata tajam.

“Korban mengalami luka robek di bagian punggung. Sehingga warga segera mengevakuasinya ke klinik terdekat,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal.

Dengan tindakannya, pelaku melanggar 351 Para. 2 StGB tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (Ayu/CN/Djava hari ini)

Source: djavatoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button