Polisi tangkap pelaku kasus pembunuhan yang melibatkan mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan - WisataHits
Jawa Barat

Polisi tangkap pelaku kasus pembunuhan yang melibatkan mayat dalam karung di Kali Pesanggrahan

TEMPO.CO, jakarta – Polisi menangkap pelaku kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Sungai Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku pembunuhan masih berstatus pelajar.

Polisi mengungkap identitas korban berinisial ABTL, 21 tahun, yang dibunuh pacarnya sendiri. Jenazah pria ditemukan terbungkus karung di tepi Sungai Pesanggrahan pada Selasa, 28 Juni 2022.

“Kejadian itu terjadi pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial MRIA, laki-laki, 21 tahun,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 30 Juni. 2022.

Motif pelaku adalah sering mengalami kekerasan dari korban. Saat itu, tersangka mengaku sedang tidur dan terbangun karena korban menendangnya.

“Tersangka marah karena diperlakukan kasar oleh korban, kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dan korban, dalam perkelahian tersebut tersangka diberikan sebilah pisau yang kemudian ditikam di leher korban sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan kematian korban yang dikorbankan,” kata Zulpan.

Usai pembunuhan, pelaku panik dan langsung membersihkan diri dari darah korban. Pelaku kemudian membungkus korban dengan karung berisi padding dan batu kemudian membuangnya ke Sungai Pesanggrahan.

“Tersangka membawa korban keluar dengan gerobak, korban diangkat dengan sepeda motor korban di depan dengan posisi korban melintang, kemudian jenazah korban dibawa ke Kali Pesanggrahan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Usai membuang korban, pelaku sempat salat subuh di masjid, kemudian pelaku mendonasikan uang korban sebesar Rp 500.000. Pelaku juga membawa sepeda motor korban ke bengkel untuk diservis, dan setelah perawatan selesai, pelaku membawa sepeda motor korban ke kawasan Bogor untuk menyewa sebuah penginapan.

“Tersangka membawa sepeda motor korban ke kawasan Bogor dan menyewa hotel dengan biaya Rp 185.000 hingga akhirnya pada Rabu 29 Juni 2022 pukul 00:30 WIB tersangka ditangkap polisi di hotel tersebut.” , Zulpan.

Barang bukti yang diperoleh antara lain telepon genggam, kamera pengintai, gerobak yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban, bantalan bantal, tas goni untuk memasukkan jenazah korban, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 StGB Pasal 365 StGB dengan ancaman 15 tahun penjara.

NIKEN NURCHIANI

Baca Juga: Jatuhnya Mayat di Karung di Tangerang, Pembunuhnya Berteman dengan Korban

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button