Pengadu Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kini Ditahan Polres Solo - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Pengadu Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kini Ditahan Polres Solo – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Akun Twitter @satriadjenar mengunggah pidato Bambang Tri Mulyono didampingi Sugi Nur Raharja (Gus Nur) tentang buku Jokowi Undercover. (Spesial)

Solopos.com, SOLO – Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan ​​agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, kini ditahan Polres Solo. pengarang Jokowi tertutup Sempat menarik perhatian publik usai menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat Pilpres 2019.

Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Oktober lalu. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik ​​menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Saat itu, Bambang Tri Mulyono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Kini Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditahan di Rutan Polres Solo. Ia berstatus narapidana yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. “Ini sebenarnya bukan pemindahan tahanan. Kasus ini diproses Mabes Polri dan kemudian dirujuk ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, jaksa peneliti memeriksa berkas perkara. Lokasinya bisa dicoba di Solo, kata Kepala Kejaksaan Negeri Solo (Kajari) DB Susanto saat dihubungi Solopos.comKamis (12/01/2022).

Susanto mengatakan semua saksi dalam kasus itu diperiksa di Kota Bengawan. Mereka adalah warga kota Solo. Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 20 orang.

Kejaksaan Agung sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan segera diteruskan ke Pengadilan Negeri Solo (PN). “Saat ini masih tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami sedang menyiapkan surat dakwaan. Nantinya, kejaksaan dari kejaksaan tunggal akan bergabung dengan tim kejaksaan riset dari kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Biodata Bambang Tri Mulyono, penggugat Jokowi yang mencabut laporan tersebut

Namun, Susanto belum bisa memastikan kapan berkas perkaranya akan diserahkan ke PN Solo. Tim Kejaksaan Agung Solo terus berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Agung. Keduanya dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebarluasan Berita Palsu yang Menimbulkan Kericuhan Masyarakat.

Bambang Tri Mulyono menjadi sorotan publik karena menuding ijazah Presiden Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM) palsu. Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video tersebut siniar Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button