Pemkot Semarang buka pendaftaran JF Guru PPPK tahun 2022, siapa saja yang bisa mendaftar? - WisataHits
Jawa Tengah

Pemkot Semarang buka pendaftaran JF Guru PPPK tahun 2022, siapa saja yang bisa mendaftar?

Pemkot Semarang buka pendaftaran JF Guru PPPK tahun 2022, siapa saja yang bisa mendaftar?

SMOL.ID – Kabar gembira bagi para pendidik yang sedang menunggu seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan kontrak kerja fungsional (PPPK) bagi guru.

Tentunya khususnya bagi para pendidik yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya sangat senang dengan dibukanya Pendaftaran JF Guru PPK 2022 bersama Pemkot Semarang (Pemkot).

Dengan Keputusan Walikota Semarang pada tanggal 28 Oktober 2022 telah ditetapkan alokasi hingga 662 kebutuhan pelatihan JF Guru PPPK di Kota Semarang.

Lalu siapa saja yang bisa mendaftar seleksi PPPK JF Guru 2022 di Kota Semarang?

Baca juga: Dengan Planetarium Terbesar Pertama di Asia Tenggara, FDK UIN Walisongo Undang Dosen Tamu dan Wisata Edukasi

Merujuk pada pengumuman pengadaan PPPK fungsi guru 2022 di situs resmi bkpp.semarangkota.go.id, ada dua kategori pelamar atau pendaftar.

Kategori pertama adalah pelamar prioritas, ada prioritas I, II dan III.

Prioritas I terdiri dari guru Tenaga Kehormatan Kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan tutor privat.

Terkait pelaksanaan seleksi, pendaftar Prioritas I yang menggunakan Wisuda Hasil Seleksi 2021 akan dirangking langsung ke Satuan Pendidikan dengan menggunakan Kuota Kebutuhan Guru PPKN-JF.

Prioritas II adalah guru THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II dalam kategori pelamar Prioritas I.

Prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non-ASN pelamar Prioritas I dan telah mengajar di data pendidikan dasar (dapodik) minimal 3 tahun.

Baca Juga: Tanggapan Sekda Soal Ganjar Sering Tidak Hadir di Sidang Umum DPRD Provinsi Jawa Tengah

Menyimpang dari ketentuan pemilihan Prioritas I, pelamar Prioritas II dan III, apabila masih ada kuota penetapan persyaratan PPPK, dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian. Seleksi kompetensi juga dapat dilakukan oleh pelamar Prioritas I dari guru THK-II dan guru non-ASN.

Kategori kedua adalah pelamar umum.

Pada kategori pendaftar umum, yang dapat mendaftar seleksi JF Guru PPPK dapat mendaftarkan lulusan PPG yang terdaftar di database gelar PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Jika masih ada kuota untuk menentukan kebutuhan JF Guru PPPK, maka seleksi CAT-UNBK untuk pendaftar umum akan dilakukan setelah seleksi kompetensi berikutnya. Hal ini juga berlaku bagi pelamar Prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan tutor privat yang belum ditempatkan di tempat tugasnya

Pendaftaran seleksi JF Guru PPPK melalui website resmi BKN, yang berakhir pada 13 November 2022.***

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button