3 kali tidak ada tanggapan atas pengaduan, Kementerian ATR meminta pembongkaran bangunan di Sungai Pepe - WisataHits
Jawa Tengah

3 kali tidak ada tanggapan atas pengaduan, Kementerian ATR meminta pembongkaran bangunan di Sungai Pepe

BOYOLALI – Pendirian gedung setara Kali Pepe untuk wahana wisata di Gagaksipat, Ngemplak memiliki ekor yang panjang. Dinas Pertanian dan Perencanaan Wilayah (ATR) memberlakukan sanksi administratif atas pembongkaran bangunan semi permanen di Sungai Pepeland. Ini terjadi setelah tiga peringatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSBS) Bengawan Solo diabaikan oleh pengelola.

Sungai Pepeland memang sedang naik daun sebagai wahana wisata keluarga nasional. Kendaraan ini dibangun di atas tanah sebelah utara Sungai Pepe yang merupakan bagian dari kawasan Ngemplak, Boyolali. Jembatan penghubung juga dibangun. Padahal, Kali Pepe berada di bawah arahan BBWSBS.

Ahmad Gojali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali, mengatakan lahan Kali Pepe memang sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (PBG). Namun, pengajuan awal dan pengembangan di lapangan tidak sesuai. Jadi belum ada izin PBG sampai sekarang.

Dalam pengajuan asli oleh PBG. Pengelola hanya mengajukan izin parkir dan pembangunan gedung semi permanen di luar ruangan. Karena temuan di lapangan tidak sesuai, PBG tidak dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Sementara itu, permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) juga tidak jelas.

“Kami membangun di badan sungai. Sekarang di badan sungai sudah menjadi kewenangan BBWSBS. Kemudian terjadi pelanggaran tata ruang di badan air dan ini sesuai untuk sungai. Nah sudah tiga kali ditegur oleh BBWSBS. Teguran pertama sampai ketiga,” jelas Ahmad Gojali saat ditemui Jawa Pos Radar Solo di kantornya, Jumat (28/10).

Namun peringatan tersebut tidak digubris oleh pengelola atau pemilik wahana wisata tersebut. Jadi itu terjadi pada 18 Oktober Kelompok diskusi lintas industri. Seperti Kementerian ATR, Pemkab Boyolali dan BBWSBS. Tindak lanjut dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi administratif.

“Istilahnya adalah peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bahkan, saya diingatkan dari masa lalu. Kemudian saksi administrasi dikeluarkan,” katanya.

Isinya mengingatkan pada peringatan yang dibuat BBWSBS. Kemudian pengelola diminta untuk merobohkan bangunan di situs BBWSBS. Karena wilayah administrasi Sungai Pepe berada di bawah BBWSBS.

Kemudian disepakati untuk memasang tanda sanksi penataan ruang. Untuk secara mandiri melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas yang sama atau di tepi sungai. Serta jembatan dengan bangunan semi permanen yang melintasi sungai. Namun, tidak ada tenggat waktu khusus untuk pembongkaran yang harus dilakukan.

Sedangkan DPUPR hanya memantau saja. Karena kawasan wisata tersebut berada di Boyolali.

“Kalau nanti diabaikan, akan terus disaksikan Kementerian ATR. Kami hanya memantau sebagai pemilik situs,” jelasnya.(rgl/bendungan)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button