Aku lelah! 2 Penjahat Ras Ilegal Di Narapidana Purwosari Solo Didakwa Dengan Pasal Berlapis - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Aku lelah! 2 Penjahat Ras Ilegal Di Narapidana Purwosari Solo Didakwa Dengan Pasal Berlapis – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Para pelaku balapan liar di Flyover Purwosari, Laweyan, Solo diperiksa polisi pada Sabtu pagi (20/8/2022). (Dokumen Humas Polri dari Khusus/Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Petugas Departemen Kepolisian Solo Atlanta telah menyelidiki dua pengendara yang terlibat dalam balap ilegal terbang tinggi Purwosari, Laweyan, Solo. Kasus tersebut diselidiki polisi setelah video balap ilegal Toyota Innova vs Mitsubishi Pajero Sport viral sejak 15 Agustus 2022.

Pengemudi Toyota Innova telah diidentifikasi sebagai Irdan, 21, dari Boyolali. Ia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan pada Jumat malam (19/8/2022). Sementara itu, pengemudi mobil sport Pajero hitam itu diperiksa pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Kedua mobil mereka telah disita sebagai barang bukti.

PromosiJos! Petani dan peternak Klaten bisa menjadi pendukung kedaulatan pangan

Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan melalui Kompol Agus Santoso Kasatlanta, balapan ilegal dua mobil tersebut sebenarnya terjadi pada 28 Juni 2022.

“Tadi malam kami menangkap Innova. Kami juga menjelaskan kepada pengemudi bahwa dia benar-benar melakukannya. Pagi ini [Sabtu] Kami juga membersihkan pengendara Pajero Sport berkulit hitam,” kata Agus.

Baca Juga: Viral Balap Liar di Flyover Solo Purwosari, Pelaku Diburu Gibran

Dia menjelaskan, polisi tidak hanya memberikan tilang kepada kedua pengemudi tersebut. Pasal-pasal pidana juga dijatuhkan terhadap dua pelaku ras ilegal, meski dengan pasal yang berlipat ganda.

Mereka dijerat pasal 97 UU Lalu Lintas. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku balapan liar diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta. Polisi juga menerapkan Pasal 274 UU Lalu Lintas.

Pasal tersebut menyebutkan, aktivitas mengemudi yang mengganggu fungsi jalan diancam dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 24 juta. Polisi juga menegakkan Pasal 311 UU Lalu Lintas.

“Bisa ditambah dengan Pasal 311 yang menyatakan bahwa mengemudi dengan cara yang membahayakan jiwa dan harta benda diancam dengan hukuman satu tahun dan denda Rs 3 juta. Kami tidak hanya menggunakan satu tiket,” katanya.

Baca juga: Info Maszeh! Mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit tidak dikenakan biaya tetapi dilarang

Agus menghimbau kepada masyarakat Soloraya untuk tidak melakukan balap liar atau balapan liar balap drag di wilayah Kota Bengawan. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button