Pelantikan Kepala Desa Sukodadi, Bupati Malang Ingatkan Penggunaan DD dan ADD - WisataHits
Jawa Timur

Pelantikan Kepala Desa Sukodadi, Bupati Malang Ingatkan Penggunaan DD dan ADD

Tugu Malang – Bupati Malang HM Sanusi pada Jumat (29/7/2022) melantik Kepala Desa Sukodadi Susilo Wahyudi terpilih pada Pilkades Sementara 2022 di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelantikan yang dilaksanakan di Agung Pendopo Kabupaten Malang ini dihadiri oleh Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto, Dandim 0818 Malang-Batu, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang dan OPD Kabupaten Malang bagian kepala.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajarannya, Muspika Wagir, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan Pilkades. “Saya ucapkan selamat kepada Kepala Desa Sukodadi yang baru dilantik. Semoga Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas ini dengan baik, disiplin dan penuh tanggung jawab. Semoga amanah dan kesempatan mulia menjadi kepala desa ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan penuh pengabdian,” ujar Bupati Malang.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa, lanjut Bupati Malang, bisa menimbulkan polarisasi di masyarakat saat musyawarah desa (musdes). Untuk itu, Kepala Desa Sukodadi disarankan segera melakukan konsolidasi dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Bupati Malang juga menekankan agar kepala desa Sukodadi dapat bekerja dengan sepenuh hati dan tidak bekerja sembarangan. Sebagai ujung tombak pelaksanaan pemerintahan desa, kepala desa Sukodadi harus memiliki pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan yang luas.

Baca juga:

Bupati Malang juga menyampaikan bahwa sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026 Kabupaten Malang, telah ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Malang. Yakni, terwujudnya pemerintahan Kota Malang yang bersatu, berdaulat, mandiri, sejahtera, dan berpribadi dengan semangat gotong royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai penutup, Bupati Malang menginstruksikan agar pemerintah desa mendapat dukungan bertahap berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk melaksanakan program pembangunan. Mengingat nominal DD dan ADD yang besar serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaannya, kepala desa sangat perlu memahami aturan pengelolaan DD dan ADD. Dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan.

“Gunakan DD dan ADD dengan bijak karena jika dikelola dengan baik, DD dan ADD dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi keberhasilan pembangunan dan menggerakkan potensi untuk mempercepat pembangunan. Misalnya produk unggulan dan pariwisata di Desa Sukodadi,” kata Bupati Malang. (per/duduk)

Source: memontum.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button