Sepanjang tahun 2022, DPRD Jatim mengeluarkan 14 Perda - Lentera Hari Ini - WisataHits
Jawa Timur

Sepanjang tahun 2022, DPRD Jatim mengeluarkan 14 Perda – Lentera Hari Ini

Sepanjang tahun 2022, DPRD Jatim mengeluarkan 14 Perda – Lentera Hari Ini

SURABAYA (Lentera) – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dinilai cukup baik. Salah satu indikatornya, 14 peraturan daerah (Perda) dari 33 konsultasi rancangan peraturan daerah (Raperda) telah selesai dan diterbitkan.

Penilaian cukup baik itu disampaikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam laporan tahunan kinerja pimpinan DPRD tahun 2022 pada sidang paripurna pertama tahun 2023, Senin (16/1/2023). Dalam laporan itu, dia menegaskan, dari 33 pembahasan Raperda, 20 diusulkan oleh DPRD Provinsi Jatim dan 13 oleh pemerintah daerah.

Namun hingga akhir tahun 2022, dari 33 raperda yang dibahas, 14 raperda telah selesai dan akhirnya disahkan menjadi perda. 14 Perda yang dihasilkan meliputi 8 Perda yang diusulkan oleh DPRD Jatim dan 6 Perda yang diusulkan oleh Pemda.

Lebih jelasnya, Kuznadi memberikan 14 Perda tersebut, yakni perda pertama tentang perubahan Perda No. 10 Tahun 2020 dan Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Daerah, Bank Perkreditan Rakyat Perdesaan. Kedua, peraturan daerah untuk melaksanakan perlindungan pekerja migran Indonesia. Ketiga, Perda pengembangan pondok pesantren. Keempat, Perda penguatan desa liburan.

Kemudian, kelima, adanya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Keenam, Adanya Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Gubernur Jawa Timur.

Berikutnya, ketujuh, Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Kedelapan, Perda Kerja Sama Daerah. Kesembilan, Perda tentang pengelolaan sampah daerah.

Kesepuluh, adanya peraturan daerah untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan penyebaran narkoba. Kesebelas, Perda tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan. Kedua belas, Perda untuk tenaga keperawatan.

Selain itu, Peraturan Daerah Ketigabelas yang mengubah Peraturan Daerah Provinsi Keempat Nomor 11 Tahun 2016 untuk Jawa Timur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan yang terakhir yaitu yang keempat belas, adanya peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi jawa timur tahun 2023.

Di antara Raperda yang sedang dalam pembahasan lebih lanjut dan diharapkan selesai pada tahun 2023, terdapat Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang Perubahan Edisi 2019 Nomor 2 tentang Penanaman Modal. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Tembakau terhadap Raperda Pengembangan dan Perlindungan Tembakau di Jawa Timur. Kemudian ada perubahan Raperda atas Peraturan Daerah #8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah.

Suasana rapat paripurna DPRD Jatim

Kusnadi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), juga mengatakan DPRD Jatim telah menjalankan tugasnya sebagai badan pengawas pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jatim. Ada sejumlah petunjuk dalam kasus ini, di antaranya masih banyak pengajuan terkait pembelaan publik.

“Kedua masalah kelangkaan pupuk bersubsidi, ketiga kebijakan gula dan garam yang seringkali merugikan petani tebu dan garam. Yang keempat adalah pengawasan terhadap aset Pemprov Jatim dan BUMD,” ujarnya.

Selain itu, yang kelima adalah mengawasi kinerja BUMD dan mengisi jabatan direksi. Keenam memberikan rekomendasi kerjasama daerah antara pemerintah provinsi dan Perum DAMRI. Pembangunan ketujuh bendungan selatan. Penahan banjir kedelapan di Jawa Timur.

Kesembilan, mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi laut. Sepuluh, mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi udara. Sebelas, pengawasan lingkungan. Kedua belas mengawasi pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Uraian selengkapnya dimuat dalam laporan kinerja masing-masing sarana DPRD di Jawa Timur yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari laporan kinerja pimpinan tersebut,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna yang diketuai Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, keputusan pimpinan DPRD Jatim mengesahkan penilaian tindak lanjut APBD Mendagri. untuk TA 2023 juga telah selesai.

“Menteri Dalam Negeri melalui resolusi nomor 900.1.1/6281 Tahun 2022 menyampaikan hasil evaluasi Raperda APBD 2023 dan rancangan Pergub tentang penyusunan APBD 2023,” kata Anik dalam rapat paripurna.

Reporter: Lutfi | Penerbit : Lutfiyu Handi

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button