Pada tahun 2023, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang menargetkan nihil kasus pernikahan dini - WisataHits
Jawa Timur

Pada tahun 2023, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang menargetkan nihil kasus pernikahan dini

Pada tahun 2023, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang menargetkan nihil kasus pernikahan dini

WAKTU JATIM – Tahun 2023, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menargetkan kasus perkawinan di bawah umur dapat ditekan menjadi nihil kasus.

“Ya saya ingin nol (kasus dini atau anak di bawah umur tahun 2023)” kata Kepala Dinas Sosial – P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani kepada JatimTIMES.com.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Isu Pemindahan Bendera Partai Ummat di Masjid Cirebon

Selain itu, berdasarkan data terlampir yang tertera di website ptspmalangkota.kemenag.go.id/temanmu, jumlah pernikahan di bawah umur menunjukkan penurunan dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Pada tahun 2021, pencatatan perkawinan yang dicatatkan oleh Biro Urusan Agama (KUA) di lima kecamatan di kota Malang berjumlah 4.791 pencatatan perkawinan. Untuk wilayah Kecamatan Klojen ada 512 tanggal pernikahan; Tanggal Perkawinan Kecamatan Blimbing 925; Kecamatan Kedungkandang 1.310 Tanggal Nikah; tanggal pernikahan kabupaten Lowokwaru 905; dan Kabupaten Sukun dengan 1.139 tanggal pernikahan.

Dari total tanggal pernikahan tahun 2021, sebanyak 178 tanggal pernikahan masuk dalam kategori pernikahan di bawah umur. Dimana untuk suami sebanyak 42 orang dan istri sebanyak 136 orang.

Kemudian, pada awal tahun 2022, jumlah akad nikah di Kota Malang bertambah menjadi 4.923 akad nikah di lima kecamatan. Untuk Kelurahan Klojen 580 tanggal perkawinan; Kabupaten Blimbing 1.133 tanggal pernikahan; Kecamatan Kedungkandang memiliki 1.226 akta nikah, Kecamatan Lowokwaru memiliki 947 akta nikah, dan Kecamatan Sukun memiliki 1.037 akta nikah.

Meskipun jumlah tanggal pernikahan meningkat secara keseluruhan, jumlah pernikahan di bawah umur mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga 2022. Jumlah pernikahan di bawah umur pada tahun 2022 sebanyak 132 tanggal pernikahan. Terdiri dari 25 suami dan 107 istri.

Penny pun menjelaskan, di tahun 2021 ini banyak terjadi pernikahan anak di bawah umur. Hal itu karena pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menurun di tengah pandemi Covid-19.

“Tahun 2020-2021 banyak anak pengangguran yang menikah akibat Covid-19 yang berdampak pada perekonomian. Kecuali ekonomi, anak nakal, atau MBA (Married By Accident), persentasenya memiliki pengaruh ekonomi yang lebih besar, ”jelas Penny.

Baca Juga: Disparbud Akan Genjot Promosi Pariwisata yang Dikembangkan Pemdes dan Dongkrak Perekonomian

Untuk menekan angka pernikahan di bawah umur di Kota Malang, pihaknya akan lebih mengefektifkan peran Petugas Keluarga Berencana (PLKB) pada tahun 2023.

Dimana nantinya petugas PLKB akan turun ke wilayah kecamatan untuk melakukan sosialisasi menuju usia menikah. Karena sejak 2021 hingga 2022, peran PLKB juga efektif menekan angka pernikahan di bawah umur.

“Kami juga bekerja sama dengan Kemenag jadi mungkin untuk saat ini bisa dicegah (pasangan di bawah umur menikah) atau semacamnya. Kami juga sedang menuju kota ramah anak di mana perlu ada pernikahan dini yang semakin berkurang,” kata Penny.

Sementara itu, Penny mengatakan pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur juga berpotensi menghasilkan bayi yang stunting atau gagal tumbuh. Pasalnya, pasangan yang masih di bawah umur belum siap secara fisik.

“Kalau menikah dini, mungkin sekitar usia 17 tahun, itu akan banyak mempengaruhi stunting, bisa 20 persen. Karena tidak paham cara merawat bayi, saat hamil, nutrisi apa yang harus dikonsumsi, bisa memicu stunting,” pungkas Penny.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button