Demikian aturan kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo saat liburan Nataru - WisataHits
Jawa Timur

Demikian aturan kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo saat liburan Nataru

Pembelian tiket Bromo hanya bisa dilakukan secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Balai Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru (BB TNBTS) telah mengeluarkan aturan kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubag Data, Evaluasi, Pelaporan dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat, Rabu (21/12/2022).

Menurut Zarif, ada pembatasan kunjungan wisatawan saat Wulan Kapitu (Megeng) buka dan tutup. Awal Wulan Kapitu dimulai pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. “Dan paling lambat Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB,” jelas Zarif.

Sedangkan Wulan Kapitu berakhir pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian berlangsung hingga Minggu (22/1/2023) pukul 18.00 WIB.

Oleh karena itu, Kaldera Tengger TNBTS ditutup untuk kendaraan bermotor dengan perbatasan dari Pasuruan hingga Pakis Bincil. Kemudian juga ditampilkan dari arah Malang dan Lumajang ke Jemplang dan dari Probolinggo ke Cemorolawang. Namun, ada pengecualian untuk situasi darurat tertentu.

Selain itu, Sarif juga menyinggung status aktivitas Gunung Bromo yang masih Level II atau waspada. Kondisi ini mengakibatkan pengunjung dilarang mendaki Kawah Gunung Bromo.

Selain itu, kata Sarif, pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara online melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru org. Ini berarti tidak ada pembayaran tunai untuk pembelian tiket.

Kemudian pihaknya memperkenalkan sistem kuota yang tersedia di website. “Bila kuota habis, wisatawan tidak akan bisa masuk ke daerah itu atau pulang,” katanya.

Selanjutnya pengunjung harus memegang tiket masing-masing dan mengutamakan keselamatan. Kemudian pengunjung wajib membawa pulang sampah atau keluar kawasan dan tidak diperbolehkan membawa narkoba, barang berbahaya lainnya (mercon, bahan peledak dan lain-lain). Terakhir, patuhi semua peraturan yang berlaku di cagar alam.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button