Objek wisata Pepe Land Kali belum diperbolehkan - WisataHits
Jawa Tengah

Objek wisata Pepe Land Kali belum diperbolehkan

Karanganyar, Jawa Tengahnews.id – Objek wisata baru Kali Pepe Land (KPL) yang terletak di kawasan perbatasan antara Desa Gawangan di Kecamatan Colomadu dan Desa Donohudan di Kawasan Kabupaten Boyolali, belum mendapat persetujuan dari instansi atau dinas terkait.

Bahkan jika tempat wisata baru beroperasi.

Pembangunan objek wisata baru itu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) dan Dinas Tata Ruang Pertanian Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Fanny dan Adelisa Duta Wisata Karanganyar 2022

Menurut informasi yang dihimpun Jatengnews.id, salah satu pembatasan izin terkait izin pemanfaatan sungai yang menjadi kewenangan BBWS. Selain itu, ada sejumlah bangunan yang diduga memiliki penyimpangan tata ruang yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPUPR) Karanganyar, Asihno Purwadi, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, pihaknya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar belum memberikan persetujuan pendirian tersebut. KPL.

“DPU Humas dan DPMTSP belum memberikan persetujuan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan izin,” katanya.

Asihno menjelaskan, sejumlah otoritas terlibat dalam proses persetujuan tersebut. Termasuk BBWS dan Kementerian ATR/BPN.

“Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya. Khususnya dari Kementerian ATR/BPN dan BBWS serta sikap Pemerintah Kabupaten Boyolali dan sikap Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Ia mengatakan, lokasi KLP berada di tiga wilayah. Yaitu Karanganyar, Boyolali dan sebagian Sukoharjo.

Secara terpisah, Ketua DPMTSP Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan pengelola KLP tidak pernah mengajukan izin DPMTSP.

Baca juga: Pelaku wisata Karanganyar siap menyambut pemudik

Proses pengajuan bangunan, kata Timothy, harus diawali dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Humas DPU. Namun hingga saat ini proses tersebut belum dilakukan.

“Belum ada izin. Kami sama sekali tidak menerima permohonan izin,” katanya singkat.

Seperti yang sudah disebutkan, tempat wisata baru KLP mulai beroperasi. Berada di dua kabupaten tersebut, objek wisata ini merupakan salah satu objek wisata baru yang mulai ramai dikunjungi pengunjung. Selain sajian kulinernya, tempat wisata ini juga dilengkapi dengan taman bunga. (Ivan-02)

Source: www.jatengnews.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button