Menteri PUPR mengapresiasi sistem pengelolaan TPA Supit Urang Malang - WisataHits
Jawa Timur

Menteri PUPR mengapresiasi sistem pengelolaan TPA Supit Urang Malang

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengapresiasi sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Saya kira TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang selangkah lebih maju dari TPA lain di Indonesia. Di sini sampah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. Kemudian sampah organik dipilah lebih lanjut, mana yang bisa dimanfaatkan dan mana sampah anorganik, residunya dibuang, sehingga proses ini bisa memperpanjang umur TPA,” kata Menteri Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Basuki mengatakan pembangunan TPA Supit Urang merupakan contoh kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita sudah membangun banyak TPA dan TPA ini bagus. Peraturan daerah dan sistem manajemen operasionalnya sudah bagus, sehingga sangat bermanfaat untuk membantu kebersihan kota Malang,” ujarnya.

Dukungan pembangunan Kementerian PUPR meliputi penyiapan desain TPA dan sarana penunjangnya, pekerjaan pembangunan TPA dan sarana penunjangnya, serta pengadaan alat berat penunjang. Selain itu, juga meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah di bidang persampahan.

Pengerjaan TPA Supit Urang diselesaikan Kementerian PUPR pada tahun 2020 dan dioperasikan untuk menangani permasalahan sampah di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan Tempat Pembuangan Sampah di Kawasan Wisata Karimunjawa

Pembangunan TPA Supit Urang dilakukan dengan sistem Sanitasi tempat Pembuangan Akhir dari penggunaan awal sistem TPA terbuka (tempat pembuangan sampah terbuka) untuk meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

Pembangunan TPA Supit Urang merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Pemerintah Jerman dalam Urban Emission Reduction Program (ERiC) di Kotamadya Malang. Selain Kota Malang, ada tiga kota/pemerintah lain yang menjadi pilot project dalam program tersebut yaitu Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang.

pengembangan sistem Sanitasi tempat Pembuangan Akhir TPA Supit Urang dikerjakan oleh kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero sejak 27 Juli 2018 dan selesai pada 30 November 2020 dengan anggaran Rp 229 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multiyears contract).kontrak tahun jamak) 2018-2020.

TPA ini memiliki zona TPA seluas 5,2 hektar untuk membuang sampah rumah tangga warga kota Malang hingga 700.000 jiwa yaitu 450 ton/hari.

Reporter: Aji Cakti
Penerbit: M Razi Rahman
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Source: www.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button