Makanya suami Siri di Sidoarjo tega membunuh istrinya - WisataHits
Yogyakarta

Makanya suami Siri di Sidoarjo tega membunuh istrinya

Misteri seputar pembunuhan janda berusia 37 tahun Suwarsih kini telah terungkap. Pelaku pembunuhan adalah suami korban Asyif Zunaidin.

Tersangka mengaku tega membunuh istrinya Siri karena cemburu. Tak hanya cemburu, ia juga mengaku terluka karena sering dipermalukan oleh korban.

Kapolsek Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keduanya ingin bepergian bersama sebelum pembunuhan, tetapi terjadi pertengkaran di antara keduanya.

Di depan polisi, Asyif mengaku melihat dua titik merah di dada Suwarsih. Dari situ terjadilah perkelahian yang mengakibatkan Suwarsih disiksa sampai mati. “Motifnya tawuran dan pelaku sangat cemburu (posesif). Cemburu pada istri Siri-nya. Kami masih menyelidiki tanda merah di dada korban,” kata Kusumo, Sabtu, 23 Juli 2022.

Meski demikian, Kusumo mengatakan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB pada Sabtu, 16 Juli 2022. Namun, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. “Kondisi jasad sudah hampir membusuk saat ditemukan. Anak kandung korban yang pertama menemukan jasadnya,” imbuhnya.

Awalnya mereka ingin pergi bersama, tetapi terjadilah perkelahian di antara keduanya. Pelaku kemudian melemparkan korban ke tanah dan mencekiknya. Setelah itu, korban diseret ke dalam kamar karena terdengar suara ibu tiri korban dari luar.

Di dalam kamar, janda berusia 37 tahun itu kembali dicekik hingga tewas kemudian ditutup dengan selimut dan bantal. Usai membunuh istrinya, tersangka kabur ke Pandaan dengan membawa ponsel dan ATM korban, serta ponsel anak korban. “Di tempat kejadian, darah menyembur dari mulut, hidung, telinga, dan kepala korban saat dipukul,” kata Kusumo.

Asyif Zunaidin ditangkap polisi pada Jumat 22 Juli 2022 saat sedang beristirahat di Masjid Jogokaryan Yogyakarta. “Tersangka didakwa dengan pasal multifaset yang melibatkan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dan menghadapi hukuman penjara 15 tahun,” katanya.

Source: www.ngopibareng.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button