Kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Kasus korupsi BUMDes Berjo Karanganyar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Mantan Presiden dan Direktur BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian penjara dengan borgol di tangannya, setelah diinterogasi oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko sedang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar segera diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kejaksaan Negeri Karanganyar saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi dalam kasus yang melibatkan Kepala Desa Berjo Suyatno. Selain Kades Berjo, mantan Direktur Utama (Direktur) BUMDes Eko Kamsono juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Solo Kelas 1A.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Kepala Divisi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, proses pemeriksaan saksi akan dilakukan hingga 28 Oktober 2022. “Kami meminta keterangan 12 saksi. Saksi dari manajemen BUMDes, pemerintah desa Berjo dan masyarakat,” katanya Solopos.comRabu (12/10/2022).

Gilang mengatakan 20 saksi direncanakan akan diperiksa dalam kasus korupsi Berjo. JPU juga akan meminta keterangan ahli dari Dinas Penguatan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Daerah Karanganyar. Setelah saksi diperiksa, berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi. Sesuai jadwal sidang saksi akhir bulan ini,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Bukti, Kejaksaan Karanganyar Selidiki 4 Saksi dalam Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan juga sudah mulai mempersiapkan kejaksaan untuk menangani kasus ini. Sedikitnya ada enam jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes di Desa Berjo.

Menentang penangguhan penahanan

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Karanganyar menolak permohonan penundaan penahanan Kepala Desa Berjo Suyatno atas dugaan kasus korupsi penatausahaan dana BUMDes Berjo. Begitu pula dengan tersangka lainnya, Eko Kamsono, mantan Direktur BUMdes Berjo. JPU menolak karena takut kabur dan merusak barang bukti (BB).

Alasan lainnya, penahanan tersangka telah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka terlibat kasus korupsi yang diduga mengelola dana BUMDes Berjo periode 2020. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,16 miliar.

Baca Juga: Hadapi Kasus Korupsi, Pemkab Melucuti Fasilitas Kepala Desa Berjo Karanganyar

Kedua tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Anda dicurigai Menghadiahkan Anggaran untuk sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek tersebut meliputi pembangunan tempat parkir, kolam renang dan rubah terbang. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Warga Berjo, Sularno mengapresiasi kinerja Kejari dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Karanganyar Tolak Penahanan Kepala Desa Berjo Karena Takut Kabur

“Manajemen harus lebih baik ke depan. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya diperiksa jaksa sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana BUMD Berjo. Kesaksiannya diperlukan sebagai wakil rakyat dalam kasus korupsi ini.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button