KUHP melarang pertemuan kelompok, agen perjalanan mengurangi kekhawatiran turis - WisataHits
Yogyakarta

KUHP melarang pertemuan kelompok, agen perjalanan mengurangi kekhawatiran turis

Harianjogja.com, JAKARTAPenerapan pasal pergundikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR dikhawatirkan mengganggu iklim pariwisata.

Wakil Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Indonesia, Budijanto Ardiansyah mengungkapkan, adanya kekhawatiran dengan adanya RKUHP akan menyurutkan minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.

“Ke depan, semua orang bertanya-tanya apakah Indonesia masih menarik dari segi kebebasan dan kenyamanannya saat berwisata di Indonesia,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Jika Anda melakukan penelitian lebih lanjut tentang RKUHP, Bagian 4 tentang zina berisi 3 pasal. Pasal 411(1) menyatakan bahwa barang siapa melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II.

Pasal 412(1), sebaliknya, menyatakan bahwa barang siapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Namun perlu dicatat bahwa kejahatan ini tidak akan dituntut, kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau oleh orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Budi menegaskan, informasi tersebut umumnya bersifat parsial atau tidak lengkap sehingga memberikan persepsi yang berbeda kepada wisatawan. Peraturan tersebut saat ini tidak berjalan dan baru akan berlaku 3 tahun setelah pengesahannya.

“Kami khawatir pesan ini tidak akan sampai atau akan sampai dengan utuh. Sempat tersiar kabar bahwa yang masuk ke Indonesia sekarang tidak boleh yang bukan pasangan resmi, nanti ada sanksi, didenda, dipenjara, dll atau didenda. Kemudian penjelasan pasal itu belum tentu diketahui, yang pasti mengkhawatirkan,” lanjut Budi.

BACA JUGA: Inggris Kalah dari Prancis, Begini Kata Southgate Soal Masa Depannya

Selain itu, keberadaan KUHP dikhawatirkan akan memunculkan unsur-unsur tertentu dalam industri pariwisata sehingga mempengaruhi kenyamanan wisatawan baik mancanegara maupun domestik. Pasalnya, tidak semua wisatawan memahami hukum yang berlaku.

“Di dinas lapangan kalau itu tidak dibicarakan, nanti bisa muncul seperti misalnya razia lalu diminta bayar, ada pemerasan,” imbuhnya.

Sejauh ini, kata Budi, belum ada dampak yang signifikan terhadap biro perjalanan, khususnya yang menyasar wisatawan mancanegara, pasca pengesahan RKUHP.

Dikatakannya, meski sudah beberapa kali terjadi pembatalan perjalanan dari wisatawan mancanegara, belum bisa dipastikan apakah dampaknya berasal dari RKUHP atau tidak.

“Kemungkinan pembatalannya agak melenceng, tapi kami belum tahu pasti terkait dengan RKUHP atau tidak, karena kami sama-sama paham ini baru berlaku 3 tahun ke depan, bukan sekarang,” ujar Budi. .

Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk sosialisasi yang efektif dan mudah dipahami oleh seluruh calon wisatawan.

Wisatawan tidak perlu takut

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meminta wisatawan, terutama wisatawan mancanegara, untuk tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara dengan beragam destinasi wisata termasuk Bali, Indonesia selalu terbuka untuk wisatawan.

“Tidak ada yang berubah dalam sistem industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Sandiaga Uno dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2022).

Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan dan SOP kegiatan pariwisata secara detail bersama pemangku kepentingan terkait, yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Selain itu, sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada industri pariwisata, tetapi juga kepada wisatawan domestik dan mancanegara, agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman tentang hukum pidana.

DIDUKUNG:

Kisah dua brand kecantikan lokal yang diuntungkan Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: JIBI/Bisnis.com

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button