Kekayaan laut Indonesia hampir Rp 20.000 triliun - WisataHits
Yogyakarta

Kekayaan laut Indonesia hampir Rp 20.000 triliun

harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan potensi kekayaan laut Indonesia hampir Rp 20.000 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan total potensi ekonomi sektor kelautan Indonesia adalah US$1,33 triliun atau Rs19.950 triliun (kurs Rs.15.000).

“Yang saya pahami adalah ada 11 segmen nilai $1,33 triliun per tahun. Dalam budidaya sendiri, sekitar 16 persen dari angka tersebut menjadi acuan. Itu potensinya, makanya disebut budidaya raksasa tidurraksasa yang masih tertidur,” jelasnya, Kamis (28/7/2022) dalam konferensi pers tentang catatan kinerja KKP semester I/2022.

TB menyatakan bahwa potensi ini didukung oleh 12 juta hektar wilayah laut dasar tanah seluas 17 juta hektar.

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya juga telah mengembangkan desa nelayan budidaya, yang bertujuan untuk mempertahankan kepunahan komoditas bernilai tinggi seperti udang dan rajungan.

“Kami hanya menggunakan sekitar 800.000 hektar tambak udang di tambak baru. Jadi potensinya masih besar,” lanjutnya.

11 segmen potensi ekonomi kelautan Indonesia yang paling banyak mengungkapkan TB adalah budidaya ikan dan pertambangan, masing-masing sebesar 16 persen dan senilai US$210 miliar.

Potensi sumber daya non-konvensional juga menandingi industri jasa maritim sebesar 15 persen atau sekitar $200 miliar per tahun. Industri bioteknologi memiliki potensi 14 persen dari total sumber daya, kemudian pulau-pulau kecil dengan potensi 9 persen.

Potensi lebih lanjut terdapat pada industri pengolahan ikan (7 persen), wisata bahari (4 persen), transportasi laut (2 persen) dan hutan mangrove serta perikanan tangkap yang menyumbang 1 persen.

Sementara itu, Muhammad Zaini, Direktur Jenderal Perikanan Perangkap, mengungkapkan berdasarkan kajian Komisi Dinas Perikanan Nasional (Diskan), potensi perikanan bubu hingga 2022 mencapai 12,04 juta ton.

“Potensi ini tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, jika dimanfaatkan secara maksimal akan terjadi kepunahan. Potensi itu dipatok 9,99, hampir 10 juta ton,” jelasnya.

Selain itu, Zaini mengatakan ketentuan tersebut mengatur bahwa cara pengambilan sumber daya alam harus sesuai dengan peraturan lingkungan dan tidak merusak lingkungan.

Source: news.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button