Terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam kasus klitih Yogyakarta - ANTARA News Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam kasus klitih Yogyakarta – ANTARA News Yogyakarta

YOGYAKARTA (ANTARA) – Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN) memvonis tiga terdakwa enam hingga 10 tahun penjara dalam kasus “Klitih” yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, kota Yogyakarta.

Tiga tersangka pelaku tindak pidana jalanan adalah Ryan Nanda Syahputra, 19 tahun, yang divonis 10 tahun penjara, dan Fernandito Aldrian Saputra, 18 tahun, serta Muhammad Musyaffa Affandi, 21 tahun, yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

“Akhirnya dinyatakan bersalah secara terang-terangan melakukan tindak pidana dan permufakatan jahat untuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” kata Ketua Mahkamah Agung Suparman dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

“Karena para terdakwa sudah divonis bersalah, mereka harus didenda dan membayar biaya perkara,” kata Suparman.

Menurut Suparman, yang memberatkan dari vonis ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dinilai merusak nama baik Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

“Sulit untuk bersaksi di pengadilan,” tambah Suparman.

Tak lama setelah vonis dibacakan, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menitikkan air mata. Suasana semakin ricuh ketika beberapa orang masuk ke ruang sidang sambil memprotes putusan di depan dewan juri.
Sejumlah orang memprotes akhir persidangan atas putusan kasus “Klitih” di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (11/8/2022) (ANTARA/Luqman Hakim)

Memperhatikan persidangan yang sedang berlangsung, Suparman meminta hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

“Dengar dulu, kasus ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding,” kata Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena bukti-bukti seputar vonis dinilai lemah.

“Baik sebagai penasehat hukum maupun secara pribadi saya mengajukan banding,” kata Taufiqurrahman.

Berita ini disiarkan di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa “klitih” divonis 10 tahun penjara di Yogyakarta

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button