Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara korupsi BUMDes Berjo ke Pengadilan Tipikor - WisataHits
Jawa Tengah

Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara korupsi BUMDes Berjo ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara korupsi BUMDes Berjo ke Pengadilan Tipikor

tanpa judul

Krjogja.com – KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang (Tipikor) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Proses selanjutnya adalah sidang kasus.

Kedua tersangka tersebut adalah Lurah Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Keduanya terlibat kasus korupsi dana BUMDes senilai Rp 1,16 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kajari) M. Zuhri mengatakan sidang tersebut tinggal menunggu jadwal sidang Tipikor Semarang. Berkas perkara penyidik ​​saat ini sudah lengkap.

“Baru-baru ini kami menyerahkan berkas perkara Berjo ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sekarang tinggal menunggu rencana negosiasi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganya, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Terkait status kedua tersangka, dia mengatakan akan otomatis ditangkap oleh pengadilan Tipikor. Kedua tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta.

Ke depan, kami menunggu keputusan pengadilan Tipikor apakah tetap ditahan di Lapas Kelas 1A Solo atau Semarang. Zuhri mengatakan, ada enam jaksa, termasuk Kepala Unit Pidana Khusus (Pidsus), yang siap menyidangkan kasus korupsi BUMDes Berjo.

Mengenai tersangka lain dalam kasus itu, dia mengatakan masih dalam penyelidikan. Pihaknya juga menunggu fakta di persidangan nanti untuk mengungkap tersangka lainnya.

Kapolres Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung telah menyelesaikan pemeriksaan 22 saksi, termasuk ahli. Selain itu, mereka menyita barang bukti (BB) terkait kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo periode 2020.

Kedua tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga menambah anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda.

Proyek meliputi pembangunan tempat parkir, kolam renang dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana kelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020. (jeruk nipis)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button