Kapan Operasi Zebra 2022 dimulai? Ini dia detail dan tujuannya! - WisataHits
wisatahits

Kapan Operasi Zebra 2022 dimulai? Ini dia detail dan tujuannya!

Korlantas Polri, mulai hari ini, Senin (10/3/2022) resmi menggelar operasi terpusat bernama Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra 2022 sendiri akan berlangsung selama 14 hari, 3-16 Oktober 2022.

Kapan Operasi Zebra 2022 dimulai, gambar oleh Syahdan Cahya Nugraha dari Pixabay Kapan Operasi Zebra 2022 dimulai, gambar oleh Syahdan Cahya Nugraha dari Pixabay

Dilansir dari laman Kompas.com, Kasubdit STNK Ditjen Korlantas Polri Kombes Pol. Bapak Taslim Chairuddin mengatakan, pihaknya akan memimpin Operasi Zebra 2022 menuju opera yang lebih simpatik dan humanis.

“Kami menekankan peringatan atau teguran, baik tertulis maupun lisan,”

kata Taslim.

Namun, untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kematian, pihaknya akan tetap menerapkan denda.

“Sehingga penindakan dilakukan secara elektronik, kecuali pengemudi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal”,

kata Taslim.

Dalam Operasi Zebra 2022, polisi akan menargetkan 14 sasaran pelanggaran pengguna kendaraan. Berikut kami rangkum untuk Anda:

14 Target Operasi Zebra 2022

1. Melawan arus lalu lintas

Pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar hukum dengan melawan arus lalu lintas, pelanggarnya dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

Pengguna kendaraan yang kedapatan dalam pengaruh mengemudi dalam keadaan mabuk akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 .

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Menggunakan telepon genggam saat mengemudi merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp750.000.

4. Jangan gunakan headphone ber-SNI

Pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000 sesuai ketentuan Pasal 291 UU No.

5. Jangan menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi

Pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

6. Mengemudi di atas batas kecepatan

Pengemudi yang ketahuan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan berlebihan sesuai dengan Bagian 287(5) UU LLAJ No. 22 tahun 2009 akan dikenakan denda maksimum Rs 500.000.

7. Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pengguna kendaraan di bawah umur akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu orang

Berdasarkan Pasal 292 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pengendara sepeda motor yang mengendarai lebih dari satu orang dipidana dengan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak laik jalan

Dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengguna kendaraan yang kedapatan mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat pemeriksaan teknis dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.

10. Sepeda motor dengan aksesoris dengan perlengkapan yang tidak standar

Pengguna sepeda motor yang dilengkapi dengan peralatan yang tidak standar akan dikenakan denda maksimum Rs.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

Pengguna kendaraan yang mengemudikan kendaraan tanpa melengkapi STNK dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengguna kendaraan yang melanggar marka jalan atau bahu jalan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan kendaraan yang dilengkapi sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Pengendalian kendaraan yang menggunakan pelat resmi atau rahasia.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button