Jokowi Beri Tunjangan Kepala BRIN Hampir Rp50 Juta, Sekda Megawati Rp44 Juta - WisataHits
Jawa Barat

Jokowi Beri Tunjangan Kepala BRIN Hampir Rp50 Juta, Sekda Megawati Rp44 Juta

TEMPO.CO, jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Insentif Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Salah satu aturannya adalah bonus kinerja Kepala BRIN Laksana Tri Handoko yang mencapai hampir Rp 50 juta per bulan.

“150 persen tunjangan kinerja pada jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional,” bunyi Pasal 6 (2) Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 24 Agustus lalu.

Tunjangan kinerja kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai bulan September 2021, bunyi Pasal 6(2).

Kemudian, pada lampiran, terdapat daftar tunjangan kinerja untuk 17 jabatan kelas di BRIN. Dari posisi terendah kelas 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta hingga tertinggi Rp kelas 17 dengan uang saku Rp 33,24 juta.

Dengan demikian, Laksana mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 49,86 juta per bulan atau 150 persen dari Rp 33,24 juta.

BRIN adalah asosiasi dari beberapa organisasi penelitian. Dengan ini, Perpres 104 juga resmi mencabut lima bonus kinerja Perpres lainnya. Berdasarkan Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Perpres ini mengatur tentang hak keuangan sekretaris, anggota Panitia Pengarah dan staf khusus Panitia Pengarah, serta entitas lain bagi Panitia Pengarah dan Badan Khusus. staf Komite Pengarah BRIN.

Mereka adalah orang-orang atau tim pendukung Ketua Panitia Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P.

“Sekretaris, anggota panitia pengarah, dan pegawai khusus ketua panitia pengarah yang tidak bertindak atas inisiatif sendiri berhak atas hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan,” bunyi Pasal 1 (1).

Lampiran kemudian mencantumkan hak keuangan untuk ketiga posisi ini. Pertama, Sekretaris Komite Eksekutif menerima maksimal 10,5 untuk setiap 12 kali bonus kinerja yang diterima pimpinan BRIN.

Kedua, anggota Komite Pengarah paling banyak 10 kali lipat dari 12 kali tunjangan kinerja yang diterima dari Kepala BRIN. Tiga agen khusus untuk Ketua Panitia Pengarah (bukan ex officio) maksimal 7 masing-masing 12 kali besaran tunjangan kinerja yang diterima dari Kepala BRIN.

Dengan tunjangan kinerja pimpinan BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan tersebut adalah sebagai berikut. Sekretaris panitia pengarah Rp 43,62 juta, anggota panitia pengarah Rp 41,55 triliun dan staf khusus ketua panitia pengarah Rp 29 juta.

Selanjutnya, fasilitas untuk papan kemudi juga diatur. “Ketua, Wakil Ketua dan staf khusus Ketua Panitia Pengarah yang bertindak secara jabatan mempunyai fasilitas lain dalam pelaksanaan tugasnya,” bunyi Pasal 1(2).

Tunjangan lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Panitia Pengarah dan staf khusus Ketua Panitia Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, demikian bunyi Pasal 3(1).

Namun, peraturan presiden ini tidak mengatur besaran biaya perjalanan yang ditanggung. “Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia Pengarah diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Staf khusus Presiden Dewan berada pada level manajemen menengah atas,” bunyi Pasal 3(2).

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini

Source: bisnis.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button