Dapat Hibah Hampir 50 Juta Rupiah, Itu Jawaban Ketua BRIN - WisataHits
Jawa Barat

Dapat Hibah Hampir 50 Juta Rupiah, Itu Jawaban Ketua BRIN

TEMPO.CO, jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Laksana Tri Handoko bereaksi terhadap aturan baru terkait tunjangannya yang kini mendekati Rp 50 juta per bulan.

“Jumlah ini tidak berbeda dengan tunjangan kinerja yang diterima civitas di LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) seperti BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN. Di antaranya, diatur besaran tantiem kinerja kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Menurut Laksana, Perpres tersebut hanya mengatur penyimpangan besaran bonus kinerja untuk 17 kelas profesi yang ada.

Pasal 6(2) Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 24 Agustus menyebutkan bahwa 150 persen bonus terkait kinerja berlaku untuk jabatan tertinggi di Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Tunjangan kinerja kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai September 2021,” bunyi Pasal 6(2).

Kemudian, pada lampiran, terdapat daftar tunjangan kinerja untuk 17 jabatan kelas di BRIN. Dari posisi terendah kelas 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta hingga tertinggi Rp kelas 17 dengan uang saku Rp 33,24 juta. Dengan demikian, Laksana mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 49,86 juta per bulan.

BRIN adalah asosiasi dari beberapa organisasi penelitian. Dengan ini, Perpres 104 juga resmi mencabut lima bonus kinerja Perpres lainnya. Berdasarkan Perpres 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perpres 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

Perpres 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpres 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Perpres 40 Tahun 2019 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Selain Perpres 104, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Perpres ini mengatur tentang hak keuangan sekretaris, anggota Panitia Pengarah dan staf khusus Panitia Pengarah, serta entitas lain bagi Panitia Pengarah dan Badan Khusus. staf Komite Pengarah BRIN.

Mereka adalah individu atau tim pendukung Ketua Panitia Pengarah BRIN, bukan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P.

Pasal 1(1) menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan setiap bulan kepada Sekretaris, anggota Panitia Pengarah dan staf khusus Ketua Panitia Pengarah yang tidak secara jabatan.

Dengan tunjangan kinerja pimpinan BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan tersebut adalah sebagai berikut. Sekretaris panitia pengarah Rp 43,62 juta, anggota panitia pengarah Rp 41,55 triliun dan staf khusus ketua panitia pengarah Rp 29 juta.

Selanjutnya, fasilitas untuk papan kemudi juga diatur. “Ketua, Wakil Ketua dan staf khusus Ketua Panitia Pengarah yang bertindak secara jabatan mempunyai fasilitas lain dalam pelaksanaan tugasnya,” bunyi Pasal 1(2).

Tunjangan lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Panitia Pengarah dan staf khusus Ketua Panitia Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, demikian bunyi Pasal 3(1).

RIANI SANUSI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini

Source: bisnis.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button