Ini adalah persyaratan terbaru untuk perjalanan jarak jauh mulai 17 Juli - WisataHits
Yogyakarta

Ini adalah persyaratan terbaru untuk perjalanan jarak jauh mulai 17 Juli

GenPI.co Jawa Tengah – Pelanggan KA jarak jauh (KA) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (pemacu) harus menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes antigen negatif.

Pedoman perjalanan Kereta Vaksin Booster berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 keberangkatan.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan penyesuaian aturan perjalanan kereta api setelah keluarnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA: Ini adalah persyaratan terbaru untuk kereta jarak jauh dan lokal

“KAI mendukung semua pedoman pemerintah untuk perjalanan kereta api selama pandemi Covid-19. Diharapkan kebijakan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto dalam siaran pers, Minggu (7/10).

Di bawah ini Anda akan menemukan persyaratan untuk menggunakan kereta terbaru, terutama kereta jarak jauh dan lokal, mulai 17 Juli 2022.

1. Persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh

  1. Vaksin ketiga (pemacu) tidak harus menunjukkan hasil negatif penyaringan Covid-19
  2. Vaksin kedua harus menunjukkan hasil negatif rapid antigen test 1 x 24 jam atau RT-PCR test 3 x 24 jam
  3. Vaksin pertama harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak divaksinasi/vaksin karena alasan medis harus memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR 3×24 jam negatif
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun harus menunjukkan kartu/sertifikat dosis kedua tanpa hasil negatif penyaringan Covid19. Jika dosis pertama vaksin harus menunjukkan hasil negatif, tes RT-PCR 3×24 jam
  6. Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib divaksinasi dan tidak diwajibkan rapid antigen test atau hasil RT-PCR negatif, tetapi harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Kondisi perjalanan dengan kereta api lokal dan aglomerasi

  1. Dosis vaksin pertama minimal
  2. Tidak perlu memberikan sertifikat tes antigen cepat negatif atau hasil RT-PCR
  3. Tidak divaksinasi/divaksinasi karena alasan medis, harus ditunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit negara
  4. Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak perlu divaksinasi tetapi harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA:

Pada saat yang sama, KAI menjalankan kampanye untuk mencegah pelecehan seksual di kereta api

Lihat video editorial di bawah ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Source: jateng.genpi.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button