Ini adalah aturan tambahan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan PMK - WisataHits
Yogyakarta

Ini adalah aturan tambahan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan PMK

Merdeka.com – Merdeka.com – Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupaya menahan penyebaran virus yang terutama menyerang hewan kurban. Salah satu langkahnya adalah pencantuman pasal dalam Surat Edaran Satgas (SE) PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Juru bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas menambahkan deskripsi produk hewan yang sudah diatur, jalur akses lalu lintas dan pemantauannya, serta tata cara penanganan hewan yang terpapar PMK sesuai zona warna.

“Pada dasarnya tanggung jawab kesehatan hewan dalam penanganan PMK ada pada seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas rumah potong hewan (RPH), pedagang hingga konsumen,” kata Wiku, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (7 Oktober).

Wiku berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab penyakit mulut dan kuku, sehingga tidak berdampak besar pada kesehatan hewan, dan mengendalikan sektor ekonomi nasional, termasuk dengan mengikuti anjuran pemerintah.

Poin-poin adaptasi dan penambahan Satgas SE untuk penanganan PMK nomor 3 Tahun 2022 menyusul.

1 – lingkup pengaturan

1 – lingkup pengaturan

(1) Menambah ruang lingkup pengaturan dalam SE 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pergerakan Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK antar Kabupaten/Kota dalam Satu Pulau.

(2) Jenis produk hewani lain yang peredarannya diatur antara lain produk olahan, beku atau segar, antara lain karkas, daging segar, jeroan, kepala, ekor, kaki, susu segar, semen yang dihasilkan setelah KLB PMK, diproduksi setelah KLB Embrio, oosit produksi setelah terjadinya PMK, wol, kulit mentah, bulu, bulu hewan, tulang, tanduk, kuku dan gigi/kipas yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau telah menonaktifkan virus PMK.

2 – Ketentuan tambahan untuk penanganan hewan yang terdiagnosis penyakit mulut dan kuku

Perawatan hewan positif PMK per zona kabupaten/kota

Zona Hijau: Hewan yang positif harus dimusnahkan dan kemudian dikubur.
Zona kuning: Hewan yang positif harus disembelih bersyarat di Rumah Potong Hewan (RPH). Terutama kepala, jeroan, kulit dan kaki harus dikubur.

Lanjut membaca

Zona Merah: Hewan yang positif harus diisolasi dengan mempertimbangkan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di rumah potong hewan. Terutama kepala, jeroan, kulit dan kaki harus dikubur.

Tata cara pemotongan pajak kontingen tersebut di atas dikelola oleh Satgas SE Penanganan PMK Protokol Kesehatan untuk pengendalian PMK.

3 – Ketentuan Tambahan Mengenai Produk _Ex-Import_, Entry Points dan Exit Points

(1)Kementerian Pertanian menetapkan bahwa pintu keluar masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat dilakukan melalui seluruh bandar udara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, pos perbatasan negara (PLBN).

(2) Satgas PMK PMK Kecamatan membentuk pos pemeriksaan pergerakan hewan rentan PMK di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.

(3) Produk hewan yang rentan PMK dari luar negeri dapat diperdagangkan di seluruh zona/wilayah setelah dilakukan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

4 – Pengendalian lalu lintas hewan yang berisiko penyakit mulut dan kuku

I. Peraturan lalu lintas khusus di beberapa daerah

(1) Perdagangan hewan dan produk hewan yang rentan PMK dilarang masuk atau keluar Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk dokumen karantina produk hewan, dan telah dilakukan dekontaminasi.

(2) Hewan dan produk hewan yang rentan penyakit mulut dan kuku tidak boleh dimasukkan ke dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan serta tidak boleh dikeluarkan dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II Perubahan peraturan lalu lintas antar pulau:

Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan yang rentan penyakit mulut dan kuku dilakukan oleh satgas pengelola PMK provinsi, petugas dinas veteriner provinsi, petugas karantina hewan, dan bekerjasama dengan satgas pengelola PMK tingkat kecamatan yang dilakukan di pintu masuk. dan titik keluar.

(1) Lalu lintas dari pulau Zona Hijau ke pulau Zona Merah dan/atau pulau Zona Hijau dikenai tindakan biosekuriti (disinfeksi dan dekontaminasi) yang ketat dan memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat Keterangan Veteriner (SV) untuk hewan dan Produk Ternak diizinkan untuk mendokumentasikan hasil uji ELISA dan/atau RT-PCR hewan negatif dan dikenai tindakan karantina.

(2) Pemindahan dari pulau Zona Merah ke pulau Zona Hijau atau ke pulau Zona Merah dilarang kecuali hewan tersebut berasal dari fasilitas dengan penerapan kewaspadaan biosekuriti yang ketat di bawah pengawasan dokter hewan dan untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah jagal. Disertai dengan surat keterangan sehat (SKKH/SV), PMK dinyatakan negatif di laboratorium selama prosedur karantina dan dalam pengawasan ketat biosekuriti di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Produk PMK dari hewan rentan yang telah memiliki sertifikat, berasal dari hewan yang sehat, telah melalui prosedur karantina dan dalam pengawasan biosekuriti yang ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

AKU AKU AKU. Perubahan peraturan lalu lintas antar kabupaten/kota di pulau yang sama:

(1) Lalu lintas dari sebagian wilayah tersebut diperbolehkan dengan syarat telah dinyatakan waras dengan dokumen pendukung (Surat Sertifikat Kesehatan Hewan – SKKH/SV) dan telah menjalani perlakuan biosekuriti (disinfeksi dan dekontaminasi) yang ketat. Pengaturannya adalah:

Zona hijau kabupaten/kota ke zona hijau kabupaten/kota atau zona kuning kabupaten/kota.
Zona Hijau kabupaten/kota menjadi zona merah kabupaten/kota.
Kabupaten/kota Zona Kuning ke kabupaten/kota Zona Kuning.
Kabupaten/Kota Zona Kuning ke Kabupaten/Kota Zona Merah.
Kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah.

(2) Dilarang lalu lintas dari kabupaten/kota zona kuning ke kabupaten/kota zona hijau dan dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona hijau dan kabupaten/kota zona kuning.

IV. Penegasan pengaturan lalu lintas antar pulau dalam satu provinsi, yaitu:

(1) Lalu lintas diperbolehkan dari pulau-pulau zona hijau di provinsi zona hijau ke semua zona.

(2) Lalu lintas diizinkan dari pulau-pulau zona hijau di provinsi zona merah ke semua zona pulau dengan langkah-langkah keamanan biosekuriti yang ketat.

(3) Lalu lintas dari pulau zona merah di provinsi zona merah ke pulau zona merah diizinkan dengan syarat SKKH/SV uji klinis atau uji laboratorium, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosekuriti transportasi, barang, petugas, dan peternak yang ketat berada di bawah pengawasan veteriner.

(4) Lalu lintas dari pulau-pulau zona merah di provinsi zona merah ke pulau-pulau zona hijau dilarang.

(5) Peraturan tambahan menyebutkan bahwa lalu lintas antargubernur/kabupaten, yaitu dari kabupaten/kota pulau zona hijau ke provinsi pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota pulau zona hijau, wajib dikawal oleh Satgas PMK. di tingkat kabupaten. /Kota.

Ketentuan tambahan untuk pengendalian perdagangan hewan rawan PMK dan produk hewan rawan PMK adalah sebagai berikut:
(1) Dilarang masuk dan keluar Provinsi Bali, kecuali produk olahan hewani yang rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, mentega, whey, acar daging, bakso, sosis, kornet daging sapi, dendeng sapi, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/kipas/wol, bulu, bulu hewan dan bahan pakan ternak yang diimpor dari luar negeri, kecuali memiliki biosekuriti, tindakan desinfeksi dan dekontaminasi untuk transportasi, Barang dan staf yang diterapkan . Selain itu penilaian kelayakan kemasan dilakukan oleh perwakilan yang berwenang di pintu masuk dan berasal dari peternakan yang sehat dengan bukti dari SKKH/SV.

(2) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan dilarang masuk kecuali produk olahan hewani yang rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, mentega, whey, acar, bakso, sosis, Kornet , Dendeng Sapi, Kerupuk Kulit, Kulit Jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wol, bulu, bulu hewan dan bahan pakan ternak dari luar negeri, kecuali telah dilakukan tindakan biosekuriti, desinfeksi dan dekontaminasi untuk pengangkutan, barang dan staf. Selain itu penilaian kelayakan kemasan dilakukan oleh perwakilan yang berwenang di pintu masuk dan berasal dari peternakan yang sehat dengan bukti dari SKKH/SV.

Wartawan: M Radityo/Liputan6.com. [yan]

Source: id.berita.yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button