Satgas memudahkan pergerakan hewan yang rentan PMK - WisataHits
Jawa Timur

Satgas memudahkan pergerakan hewan yang rentan PMK

Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melonggarkan aturan lalu lintas ternak untuk memulihkan roda perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Pelonggaran dilakukan karena lalu lintas hewan yang rentan PMK semakin meningkat sehingga menghambat usaha peternakan,” kata Kepala Bidang Data, IT dan Komunikasi Publik Penanganan PMK Abdul Muhari di Jakarta, Rabu.

Relaksasi tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lalu Lintas Daerah Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK. Aturan berlaku mulai 12 November 2022.

Surat edaran tersebut antara lain memperbolehkan perpindahan hewan yang rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi.

Baca Juga: Satgas PMK: Peternakan di Jawa Timur jadi prioritas pengobatan dan vaksinasi

Baca Juga: Satgas: Sumut Capai 90 Persen Target Vaksinasi PMK

Syaratnya, hewan tersebut minimal telah mendapatkan vaksin PMK dosis pertama atau telah menunjukkan hasil negatif pada uji laboratorium terhadap hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.

Hewan diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan penyembelihan, tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas yaitu tujuan komersial.

Perdagangan hewan rentan PMK antar kabupaten/kota zona merah dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan ketentuan hewan tersebut telah mendapatkan vaksin PMK dosis pertama minimal.

“Jangan sampai pasokan hewan pembibitan dan penetasan terhambat, pendapatan peternak turun, dan juga pasokan daging sebagai bahan baku produk olahan hewan tersendat,” ujarnya.

Abdul Muhari mengatakan tren peningkatan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku aktif secara nasional terus menurun, berkat vaksinasi, biosekuriti, pengujian, pengobatan dan penyembelihan bersyarat, serta peningkatan perdagangan hewan yang rentan penyakit mulut dan kuku. dan produk hewani.

“Ada kasus baru lainnya, tapi bukan yang besar,” katanya.

Pada 15 November 2022, jumlah hewan yang terjangkit PMK mencapai 576.430, menurut laman Crisiscenterpmk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Departemen Pertanian.

Dari jumlah tersebut, 504.874 sembuh, 12.797 disembelih secara bersyarat, 10.018 meninggal dan 48.741 belum sembuh. Vaksinasi yang masih direkomendasikan kini sudah melebihi 5.828.602 dosis.

Surat edaran tersebut juga mengatur pergerakan hewan yang rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan pemeliharaan, baik antar negara federal maupun antar kabupaten/kota dalam negara federal.

Syaratnya, hewan yang diangkut sudah mendapatkan vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Sedangkan pelarangan lalu lintas hewan segar dan produk hewan rawan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten zona hijau, kabupaten zona kuning, dan kabupaten zona putih; dari kabupaten/kota Zona Kuning menjadi kabupaten/kota Zona Hijau dan Zona Putih; dan kabupaten/kota tetap berada di zona putih hingga zona hijau.

Diharapkan dengan pemberlakuan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berdasarkan status vaksinasi hewan tersebut diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi PMK nasional. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan membangun kekebalan kawanan untuk populasi hewan yang rentan PMK.

Koordinator Tim Ahli dan Juru Bicara Satgas PMK Nasional, Wiku Adisasmito, mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan vaksinasi ternak rentan PMK.

“Kepada peternak agar kooperatif saat ternaknya divaksin. Dapat kami sampaikan bahwa vaksin PMK aman, sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas PMK Minta Sumbawa Percepat Menuju Zero Case

Baca Juga: Satgas Sebut 11 Provinsi Bebas Kasus PMK Aktif

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button