Ekosistem karst Gunung Sewu Gunungkidul terancam • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Ekosistem karst Gunung Sewu Gunungkidul terancam • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Status Geopark Gunung Sewu di Gunungkidul yang ditetapkan UNESCO terancam hilang. Hal ini terjadi setelah munculnya kebijakan Pengurangan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Tepatnya dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kebijakan ini juga mendapat tentangan dari koalisi pemerhati karst Indonesia. Kelompok ini menunjukkan pengurangan KBAK mencapai 51 persen. Dari awal sekitar 75.000 sampai 37.000 hektar.

“Oleh karena itu hari ini kami berkirim surat kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi dan Kementerian PUPR, karena Kabupaten Gunungkidul berencana untuk mengurangi bentang alam karst di Kabupaten Gunungkidul,” jelas perwakilan tersebut. Masyarakat Ilmu Speologi Indonesia, Petra Sawacana, saat ditemui Jumat (25/11) di kompleks Kepatihan Pemprov DIJ.

Petra mengungkapkan, kebijakan ini terbit pada 1 November 2022. Maka ia dan sejumlah pemerhati lingkungan langsung menyurati surat. Diperkuat dengan hasil studi yang dilakukan pada pertengahan tahun 2010 hingga tahun 2014.

Lampiran ini dimaksudkan untuk menjelaskan fungsi-fungsi esensial KBAK. Secara khusus, perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Sedangkan rencana pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak memasukkan kajian tersebut.

“Kami belum menerima kajian ilmiah substantif yang menyatakan KBAK harus dikurangi. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hanya menyebut perkembangan dan perekonomian kotamadya, dalam hal ini pariwisata dan JJLS,” ujarnya.

Menurut kajian timnya, pengelola pariwisata tidak perlu menghilangkan atau mengubah KBAK. Selain itu, kawasan ini dinyatakan sebagai Geopark oleh UNESCO pada tahun 2015.

Penetapan status, lanjutnya, bukan hanya untuk Gunungkidul. Tapi itu juga terbentang dari Wonogiri, Pacitan, hingga Gunungkidul. Oleh karena itu, tentu kebijakan penataan tidak bisa hanya satu bidang.

“Kategori geopark jaringan global bisa menjadi ikon kawasan geopark. Sayangnya, hanya Gunungkidul dan kabupaten lain yang belum menerapkannya,” ujarnya.

Ia khawatir kebijakan ini akan mempengaruhi status geopark oleh UNESCO. Selain itu, menurutnya, belum ada kejelasan hukum untuk melindungi kawasan ini. Dia juga melihat potensi eksploitasi.

“Pembangunan tidak harus mengubah bentuk lanskap. Karena nilai pariwisatanya bukan konstruksinya, tapi alamnya,” ujarnya.

Direktur Walhi Hali Kehilangan sandera KBAK akan berimplikasi pada ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Ini adalah konsekuensi dari pengalihan lahan dan pembangunan besar-besaran. Apalagi tanpa mempertimbangkan kelestarian ekosistem alam.

“Dengan permohonan dukungan dari Gubernur DIY dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kepala Badan Geologi tidak menyetujui rencana pengurangan luas bentang alam karst yang diusulkan oleh Badan Geologi. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” harapnya (dwi)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button