Dishub Sleman akan lebih agresif dalam mengontrol parkir liar - WisataHits
Yogyakarta

Dishub Sleman akan lebih agresif dalam mengontrol parkir liar

Harianjogja.com, SLEMAN — Praktik parkir di Sleman yang tidak berizin akan segera diawasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mulai bertukar pandangan tentang pengelolaan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan sosialisasi tersebut berdampak pada seluruh kecamatan dan perwakilan pengelola parkir di wilayah Sleman. Sosialisasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan perparkiran.

“Kami mengajak para pelaku ekonomi, BUMN dan swasta untuk mengurus izin parkir,” ujarnya di sela-sela kegiatan, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA: Erick Thohir siap mewujudkan ekosistem perikanan yang terintegrasi

Dalam sosialisasi tersebut, Dishub memperkenalkan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Sleman sebagai narasumber.

“Kami mengundang aparat desa dan beberapa pengelola taman dengan harapan masyarakat, baik swasta, badan hukum maupun kepala desa yang memiliki perusahaan taman, dapat segera mengurus izinnya,” kata Arip.

Dishub Sleman, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran, Wahyu Slamet mengatakan, pelibatan lurah dalam sosialisasi tersebut, sehingga lurah melatih BUMDes/BUMKal, yang akan mengelola atau terlibat dalam usaha perparkiran, untuk menjaga legalitasnya.

Hingga saat ini, lanjut Slamet, masih banyak BUMDes/BUMKal pengelola lahan parkir yang belum mendapat persetujuan. Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, untuk mendorong pengelola parkir mengurus izinnya terlebih dahulu.

Dari 530 titik pengelola taman, katanya hanya 500 titik yang mendapat rekomendasi dari dinas perhubungan. “Makanya 80 persen peserta sosialisasi berasal dari desa dan 20 persen dari perwakilan operator bengkel parkir,” ujarnya.

BACA JUGA: Duh, ternak mati di Sleman akibat PMK kena 128 ekor

Slamet menjelaskan, otorisasi dan pemungutan retribusi parkir diatur dalam berbagai regulasi. Dimulai dengan UU n.9/2009 tentang Lalu Lintas Jalan hingga Perda n.6/2021 tentang Perubahan Atas Perda n.6/2015 tentang Parkir.

“Semuanya diatur, baik parkir di badan jalan maupun parkir di luar badan jalan. Bagi yang parkir di badan jalan dikenakan retribusi, sedangkan parkir di luar badan jalan dikenakan biaya,” jelasnya.

Menurutnya, seiring dengan perkembangan pembangunan, pariwisata dan gastronomi di Sleman, potensi taman di Sleman masih besar. Pemerintah Kabupaten akan terus menggali potensi pendapatan dari sektor ini sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk target PAD tahun ini, retribusi taman sebesar Rp 1,9 miliar dan pajak taman ditargetkan sebesar Rp 630 juta. Target ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Insya Allah targetnya bisa tercapai karena roda sudah padam dan ekonomi sudah mulai bergerak,” ujarnya.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo menilai pembangunan fasilitas taman merupakan salah satu prioritas utama dalam mendukung aktivitas masyarakat. Selain itu, Sleman memiliki potensi sumber daya yang cukup besar. Diantaranya, keberadaan objek wisata, serta pusat pendidikan dan universitas, yang meliputi penggunaan lahan parkir.

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan izin parkir. Karena saat ini pengurusan izin sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. “Melalui OSS, SINOM, atau langsung ke Dishub Sleman. Itu juga bisa memudahkan kita mencari tempat parkir,” kata Kustini.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button