Dihadiri 63 Anggota Dewan, Sidang Paripurna DPRD Jatim mengesahkan Perda Desa Wisata - WisataHits
Jawa Timur

Dihadiri 63 Anggota Dewan, Sidang Paripurna DPRD Jatim mengesahkan Perda Desa Wisata

Dihadiri 63 Anggota Dewan, Sidang Paripurna DPRD Jatim mengesahkan Perda Desa Wisata

Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Jawa Timur disahkan pada Jumat (12/08/2022). Persetujuan itu didapat dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur. Perlu diketahui, pembahasan Perda Desa Wisata sudah dimulai sejak tahun 2019.

Dalam rapat yang hanya dihadiri 63 dari 120 anggota DPRD Jatim itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir menerima draf posisi final fraksi. Sementara itu, Fraksi Gerindra tidak hadir dalam proses ini karena menghadiri rapat nasional di Jakarta serta deklarasi calon presiden.

“Karena semua anggota Fraksi Gerindra diperbolehkan melakukan kegiatan Rapimna di Jakarta serta pencanangan calon presiden. Pendapat terakhir Fraksi Gerindra sudah disampaikan kepada pimpinan,” kata Anik Maslachah yang bertindak sebagai ketua proses, sambil tersenyum.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi mengatakan Perda Desa Wisata akan memberikan payung hukum bagi desa wisata untuk mendapat dukungan lebih dari pemerintah. Karena sebelum disahkan, Pemprov Jatim hanya mendukung dalam bentuk promosi lokasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Pemerintah memiliki dua peran, moderasi dan intervensi. Dukungan tersebut dapat berupa pemberian dana oleh APBD atau pengembangan sumber daya manusia dan pelaksanaan promosi pariwisata. Sementara jika pemerintah memberikan bantuan, harus ada payung hukumnya,” kata Daniel Rohi saat dihubungi beritajatim.com, Jumat (12/8/2022).

Daniel mengatakan, hingga saat ini masyarakat desa wisata berjuang untuk memaksimalkan potensi wisata yang ada di desanya. Misalnya masalah pembiayaan dan perebutan lahan antara masyarakat dengan Perhutani. Ia berharap penataan daerah ini dapat menjadi payung hukum bagi kedua elemen tersebut untuk bersatu dan bersinergi. Perlu diketahui, menurut data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, lanjut Daniel, total ada sekitar 500 desa wisata di Jatim. Lebih dari separuhnya berada di lahan milik Perhutani.

“Begitu peraturan daerah ini diterbitkan, peraturan gubernur akan mengikutinya sebagai petunjuk teknis. Selain sumber daya keuangan, masalah lain adalah bahwa mereka (desa wisata) terletak di kawasan Perhutani. Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah mengajak mereka (Perhutani) untuk memfasilitasi kerjasama. Hutan tersebut milik Perhutani dan bukan merupakan hutan yang tidak produktif, digunakan untuk desa wisata. Kami mendorong kerjasama ini,” tambahnya.

Perda ini bertujuan tidak hanya untuk menyelesaikan masalah masyarakat, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari pemain besar di sektor pariwisata. “Artinya desa liburan yang ada dinikmati oleh masyarakat desa, tidak ada pemain besar yang hadir untuk perekonomian nasional berkembang,” ujarnya.

Daniel menambahkan, sistem desa wisata adalah pariwisata berkelanjutan. Dimana pariwisata yang baik harus mengandung 3 unsur. Antara lain mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan keterpaduan harmoni sosial dan harus memperhatikan aspek sosial. Ia berharap desa wisata tidak melupakan potensi aslinya.

“Jangan sampai semangat pariwisata merusak lingkungan. Desa liburan tidak boleh mengubah karakter asli desa. Jika potensinya dalam bertani, maka tujuan utama bertani tidak boleh diubah menjadi hotel, dll. Sebagai bonus, itu hanya digunakan untuk pariwisata,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, setelah Raperda disahkan hari ini, rencananya Pergub akan disahkan pada November 2022. Pengesahan (peraturan gubernur) biasanya terjadi pada 10 November, tetapi kita akan membahasnya pada September,” kata Adhy saat ditemui awak media usai rapat paripurna. [ang/suf]

Source: beritajatim.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button