Depnaker Blokir Keluarnya 87 Calon TKI, Ini Alasannya - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Depnaker Blokir Keluarnya 87 Calon TKI, Ini Alasannya – Solopos.com

Depnaker Blokir Keluarnya 87 Calon TKI, Ini Alasannya – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi (Solopos doc)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menggagalkan penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk ditempatkan di Timur Tengah tanpa prosedur melalui sidak di Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Inspektorat Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya.

Special Offers Penawaran spesial yang menarik, menginap di Loa Living Solo New Bisa nonton Netflix sepuasnya!

“Tim langsung dirangkai dengan Tim Pengawasan Disnakertrans Jatim dan Penempatan UPTD PMI Surabaya. Mereka langsung melakukan tindakan preventif terhadap sekitar 87 calon PMI di Bandara Juanda yang akan berangkat WIB sekitar pukul 08.30 WIB dengan penerbangan Lion Air dan Batik Air tujuan Malaysia dan Singapura yang diduga akan melanjutkan perjalanan ke Timur Tengah,” kata Haiyani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Pos tunggal EMagz

Kemenaker kerap melakukan sidak terkait akomodasi calon PMI nonprosedur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal tersebut kemudian membuat Bandara Soekarno-Hatta cukup ketat dalam hal penempatan PMI secara non prosedural.

Namun, Haiyani mencatat kondisi Bandara Soekarno-Hatta yang semakin parah memaksa oknum pekerja migran mengalihkan aktivitasnya ke bandara lain.

“Kami mendesak dan mendesak semua pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini di daerah masing-masing,” katanya.

Solopos interaktif

Yuli Adiratna, Direktur Pengawasan Standar Ketenagakerjaan, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan pendataan dan analisis mendalam terkait sidak di Bandara Juanda.

“Saat ini tim sedang mengumpulkan data dan mendalami permasalahan yang dihadapi untuk menemukan stakeholder yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Tim juga telah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penyelesaian selanjutnya,” kata Yuli.

Lebih lanjut dia memastikan semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI non prosedural akan diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan calon korban PMI terlindungi dari segala ancaman pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

iklan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button