Crazy Rich Spread di Indonesia berapa PPh yang ditanggung? - WisataHits
Yogyakarta

Crazy Rich Spread di Indonesia berapa PPh yang ditanggung?

Crazy Rich Spread di Indonesia berapa PPh yang ditanggung?

Harianjogja.com, JAKARTA- Para super kaya Dengan stok di atas Rp 5 miliar, brankas bank semakin tebal. Selain itu, klien kaya juga memiliki pajak penghasilan (PPh) pribadi yang fantastis.

Mengutip laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (12/1/2023), total simpanan bank lebih dari Rp5 miliar mencapai Rp4.299 triliun pada November 2022.

Nilai nominal ini sesuai dengan peningkatan 13,7 persen secara tahunan (tahun demi tahun/ Ya).

Pertumbuhan ini cukup kontras jika dibandingkan dengan level nominal lainnya.

Misalnya, nasabah dengan tingkat tabungan kurang lebih Rp 100 juta hanya tumbuh 3 persen secara tahunan.

Selain itu, LPS menemukan jumlah rekening nasabah kaya hanya mencapai 129.015 rekening.

BACA JUGA: Wah! Wisata Gunung Api Nglanggeran akan segera memiliki lahan parkir seluas 7.000 meter persegi

Ini jauh dari jumlah rekening di deposito sekitar Rp 100 juta yang mencapai 482,68 juta rekening pada November lalu.

Meski kecil, jumlah simpanan dengan nominal lebih dari Rp 5 miliar menguasai 53,5 persen dari seluruh simpanan bank umum di Indonesia.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan ada 1.119 orang dengan pendapatan tahunan melebihi Rp5 miliar.

Baris untuk itu super kaya Dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen per tahun.

TARIF PAJAK KAYA GILA

Tarif pajak 35 persen untuk orang pribadi dengan pendapatan tahunan lebih dari Rp 5 miliar diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Dalam aturan lama, orang kaya gila memiliki beban pajak yang sama dengan orang yang berpenghasilan Rp 500 juta dan dikenakan tarif pajak 30 persen.

Dengan peraturan baru tersebut super kaya dengan pendapatan Rp 5,1 miliar per tahun. Misalnya, mereka harus membayar pajak minimal Rp 1,76 miliar per tahun.

Perhitungannya, penghasilan Rp 5,1 crore harus dikurangi dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan Rp 54 crore per tahun.

Setelah dikurangi pendapatan dari PTKP, jumlahnya sekitar Rp 5,04 miliar.

Sebagai catatan, PTKP yang dikutip dalam perhitungan ini memiliki asumsi bahwa Para super kaya belum menikah dan tanpa tanggungan anak.

Selain itu, nominal Rp5,04 miliar tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PPh yang dipungut pemerintah. super kaya jadi 35 persen.

Alhasil, pajak yang harus dibayar sekitar Rp1,76 miliar per tahun atau Rp147,17 juta per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati pada 3 Januari 2023 menyatakan bahwa orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun diharapkan membayar pajak hingga Rp1,75 miliar per tahun.

“Bagi yang memiliki gaji lebih dari Rp5 miliar per tahun, pajaknya 35 persen [naik dari sebelumnya 30 persen]. Itu pajak sekitar 1,75 miliar rupiah per tahun, itu banyak sekali,” tulis Sri Mulyani di media sosialnya.

Sementara itu, Ditjen Pajak menilai penambahan tarif PPh bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: JIBI/Bisnis.com

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button