Bupati Bandung menengahi aspirasi pemerintah Kabupaten Bandung yang bukan ASN - WisataHits
Jawa Barat

Bupati Bandung menengahi aspirasi pemerintah Kabupaten Bandung yang bukan ASN

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyalurkan aspirasi non-staf ASN di Kabupaten Bandung terkait isu pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada November mendatang. Hal itu dimediasi melalui rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Bupati Bandung berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dapat mempertimbangkan dan mengakomodir jumlah PNS yang dibutuhkan di setiap daerah.

“Setiap daerah perlu memiliki roadmap kebutuhan ideal petugasnya. Sehingga tidak terjadi kemerosotan dan kekurangan serta kekosongan untuk melayani masyarakat,” kata Bupati Bandung saat Rapat Koordinasi (Rakor) APKASI Kemenpan RB di Puri Agung Convention Hall, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, (21.9.2022). ).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, jumlah ideal ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung adalah 34.000 orang sesuai peta posisi, lanjut bupati.

“Saat ini Pemkab Bandung memiliki 13.000 pegawai negeri sipil, 11.000 pegawai sukarelawan dan 2.000 PPPK (pegawai pemerintah dengan kontrak kerja). Berarti kurang sekitar 8.000. Belum lagi jumlah pejabat yang pensiun setiap tahunnya mencapai 1.500 orang,” kata Bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Bupati-Bandung-Dadang-Supriatna-b.jpg

Dalam kesempatan itu, Kang DS juga menyoroti proses rekrutmen pegawai non-ASN. Ia juga sangat mendukung dengan langkah-langkah rekrutmen.

“Apakah biaya saat ini dapat ditetapkan secara otomatis atau tentu saja dapat dipilih secara bebas, dimana kompetensi tetap diprioritaskan. Jika pengetahuan sumber daya manusia tidak berkualitas, maka tidak dapat dipaksakan. Karena saat ini kami membutuhkan tenaga kerja yang profesional,” tambah Kang DS.

Ia berharap APKASI Rakot dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh non-ASN atau tenaga sukarelawan di lingkungan pemerintah daerah.

“Semoga forum ini dapat melahirkan solusi terbaik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pekerja non-ASN untuk mencapai Indonesia Emas 2025. Dan semoga semua non-ASN bisa tertampung di Kabupaten Bandung,” harapnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penguatan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memperlakukan pejabat non-asn.

“Saat ini kami memiliki beberapa alternatif. Mudah-mudahan kita bisa segera menemukan kata-kata yang tepat dan hari ini kita berharap ada kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah tentang solusinya,” kata Abdullah.

Tak lupa, pada kesempatan ini, Menpan RB berharap para pimpinan daerah lainnya bisa memberikan saran dan solusi.

“Saya berharap nanti ada pembahasan oleh pimpinan daerah mengenai kondisi di daerahnya masing-masing untuk membahas alternatif solusi penghapusan tenaga kerja non-ASN,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bandung turut serta menanggapi rencana pemerintah pusat memberhentikan tenaga sukarelawan pada 2023.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman berharap agar Pemkab Bandung mencari solusi terbaik untuk melanjutkan kebijakan utama ini.

Pasalnya, hingga saat ini banyak sekali relawan yang menjadi tulang punggung pelayanan di Kabupaten Bandung, kata Tedi.

Bupati-Bandung-Dadang-Supriatna-b.jpg

“Pemkab Bandung harus mempertimbangkan segala risiko yang ditanggung pemerintah terkait pemberian pelayanan saat tenaga relawan diberhentikan,” lanjutnya.

Tedi meminta pemerintah Kabupaten Bandung segera mengambil langkah strategis. Untuk menghindari ketakutan yang mengkhawatirkan saat ini dari PHL atau para relawan.

“Bagaimana upaya Pemkab Bandung agar para relawan tetap bekerja dan menunaikan tugasnya dengan membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Jika pekerja sukarelawan, terutama yang saat ini mengetahui IT, dihilangkan, katanya, akan terjadi gangguan layanan karena yang mengetahui teknologinya akan terganggu.

“Biaya non-ASN jelas memberikan kontribusi kepada pemerintah. Jadi bukan karena ada surat edaran dari Kemenpan RB yang keberadaan dan kinerjanya tidak diperhitungkan,” kata Tedi.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button