Pemerhati lingkungan mendorong Bupati Subang mendapatkan hak pengelolaan wisata alam di Tangkuban Perahu - WisataHits
Jawa Barat

Pemerhati lingkungan mendorong Bupati Subang mendapatkan hak pengelolaan wisata alam di Tangkuban Perahu

Pemerhati lingkungan mendorong Bupati Subang mendapatkan hak pengelolaan wisata alam di Tangkuban Perahu

RBG.ID, SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang saat ini sedang berupaya mendapatkan hak administratif atas TWA Gunung Tangkuban Perahu.

Sebelumnya, Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena pihaknya sudah mengajukan surat permohonan.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis lingkungan Subang yang tergabung dalam Forum Pemerhati Lingkungan mendesak langkah Bupati Subang terkait kejelasan bagi hasil Kawasan Wisata Alam (KWA) Tangkuban Parahu.

Ketua Forum Pengamat Lingkungan Andi Lukman Hakim mengatakan, pihaknya menggelar audiensi terkait pengelolaan KWA Tangkuban Parahu dengan sejumlah instansi terkait.

Pasalnya, kawasan tersebut tidak termasuk dalam PAD Subang tetapi merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sebelumnya, kami melakukan audiensi terkait pengurusan izin IPPA perusahaan wisata alam Tangkuban Parahu dengan Kementerian Pertanian, Pariwisata, Perizinan dan Kepala Bagian Hukum,” kata Andi kepada wartawan usai menggelar audiensi dengan beberapa OPD. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Rabu (1/4/2023).

Dari hasil sidang, kata Andi, terungkap beberapa petunjuk. Salah satunya, pihaknya akan datang ke Komite IV DPR RI untuk segera membentuk pansus.

“DVR RI perlu merevisi SK Menteri tentang pemberian IPPA kepada pengelola sendiri. Kedua UK tidak mengizinkan tax dumping atau double taxation. Sehubungan dengan itu, akan kami sampaikan ke DPR RI untuk segera direvisi. Dan kami sependapat dengan Bandung Barat bahwa kami telah mengkomunikasikan bagaimana upaya terkait pengelolaan sumber daya alam menjadi potensi kabupaten. Khususnya Subang dan Kabupaten Bandung Barat (KBB),” jelasnya.

Menurut Andi, masyarakat sebenarnya sudah lama melakukan hal yang sama. Tapi menurutnya tidak ada dukungan politik

“Artinya, bupati yang sekarang berani menghadapi tanpa penghasilan. Dan itu jelas. Saya setuju,” katanya.

Andi pun menilai pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Parahu tidak menguntungkan bagi Kabupaten Subang.

Meski luas Gunung Tangkuban 370 hektar, 231 hektar milik Kabupaten Subang.

“Oleh karena itu, kami meminta DPR RI untuk merevisi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Pengelolaan Wisata Alam (IPPA) Gunung Tangkuban Parahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke pemerintah pusat terkait pengelolaan kawasan Tangkuban Perahu.

“Lokasi TWA Gunung Tangkuban Perahu berada di Kabupaten Subang. Tapi Subang hanya mendapat bagian dari kemacetan lalu lintas, sedangkan pemerintah daerah tidak pernah menerima sepeser pun pendapatan dari administrasinya,” kata Ruhimat.

Menurut Ruhimat, setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LCC) Nomor 306 Tahun 2009 tentang Pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya menjadi PT Graha Rani Putera Persada (GFK).

Karena itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang berupaya mendapatkan hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.

“Kalau bisa, Pemkab Subang juga akan ikut serta dalam pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu melalui BUMD,” ujarnya. (panggilan)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button